Kapolsek Sunggal Kompol Bambang Gunanti Hutabarat Didampingi Kasih Humas Aiptu Ayu Lubis. (Foto: Redaksi)
Sinar Medan.id | Medan
Seorang bandar narkoba jenis sabu berinisial MSR (33) penduduk Dusun III, Gang Pensiun Desa Pujimulyo Kecamatan Sunggal, Deli Serdang, diciduk Reskrim Polsek Sunggal di kediamannya, Kamis (2/5/2024) Sekira pukul 18.00 WIB.
Selain tersangka, petugas kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 6 klip berisi sabu, 15 klip plastik sabu dan uang tunai senilai Rp32 Ribu.
Kapolsek Sunggal Kompol Bambang Gunanti Hutabarat SH MH didampingi Kasih Humas Aiptu Ayu Lubis menjelaskan, penangkapan tersangka berdasarkan informasi masyarakat.
Informasi menyebutkan, bahwa MRS bekerja sebagai penjual sabu. Berdasarkan informasi tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus tersangka berikut barang bukti.
Menurut pengakuan tersangka, dirinya baru seminggu melakukan kegiatan haramnya.
Tersangka juga mengaku, dirinya tak lama menghirup udara bebas karena baru keluar dari Rutan Tanjung Gusta dalam kasus pencurian dan dihukum selama 2 Tahun Penjara.
"Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 Tahun Penjara," tegas Kompol Bambang.
(SM - Redaksi)