-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Muhammad Guntur Pelaku Curanmor Ditembak dan Diringkus Polsek Sunggal

Jumat, 24 Mei 2024 | Mei 24, 2024 WIB Last Updated 2024-05-24T11:32:16Z
Kapolsek Sunggal Kompol Bambang Gunanti Memaparkan Kasus Curanmor. (Foto: Ist)

Sinar Medan.id | Medan

Muhammad Guntur alias Bandal (29) penduduk Jalan Binjai Km10,5  Komplek City Suite Kecamatan Sunggal Deli Serdang diciduk Reskrim Polsek Sunggal.

Pasalnya, dirinya terbukti melakukan pencurian sepeda motor milik korban Yek Liang alias Muliani Ghozali alias Aliang (58) warga Jalan TB Simatupang, Kelurahan Sunggal Kecamatan Medan Sunggal.

Menurut Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang Gunanti Hutabarat SH MH didampingi Kanit Reskrim AKP Usman dan Kasi Humas Aiptu Ayu Lubis menjelaskan, penangkapan tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/ B/ 807/ V/ 2024/ SPKT/ Polsek Sunggal atas nama pelapor Aliang pada Tanggal 11 Mei 2024.

Saat itu, lanjut Kompol Bambang, korban Aliang dan anaknya datang ke lokasi Les Privat Be Smart di Jalan Sunggal Gang Bakul Kelurahan Sunggal Kecamatan Medan Sunggal. 

Sesampainya di lokasi, korban memarkirkan sepeda motor Suzuki Nex BK 3508 AGQ dalam kondisi stang terkunci. 

Setengah jam kemudian, saat korban akan kembali ke kediamannya, korban sudah tidak melihat sepeda motornya lagi dan karena itulah korban langsung mendatangi Mapolsek Sunggal guna membuat pengaduan.

Berdasarkan keterangan korban berikut saksi-saksi dan kamera CCTV, pihak kepolisian berhasil meringkus tersangka di pinggir Jalan TB Simatupang Gang Panti Anto Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal baru-baru ini.

Karena melakukan perlawanan saat akan ditangkap, petugas kepolisian langsung memberikan tindakan tegas dengan cara menembak kedua kaki tersangka.

"Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke 5e KUHPidana dengan ancaman kurungan selama-lamanya 7 Tahun penjara," tegas Kompol Bambang.

(SM - Redaksi)
×
Berita Terbaru Update