-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Hina Suku Pakpak di Medsos, Boby Naibaho Ditangkap Polres Dairi di Sumbar

Minggu, 12 Mei 2024 | Mei 12, 2024 WIB Last Updated 2024-05-12T08:45:01Z
Kapolres Dairi AKBP Agus Bahari Parama Artha Saat Konferensi Pers. (Foto: ist)

Sinar Medan.id | Dairi

Diduga karena menghina suku Pakpak di Media Sosial (Medsos), Boby Naibaho ditangkap personil Polres Dairi di kediamannya di Kota Padang Panjang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Kapolres Dairi, AKBP Agus Bahari Parama Artha mengatakan, pelaku ditangkap pada Jumat (10/5/2024) malam. Saat penangkapan, pelaku tengah berada di rumahnya di Kota Padang Panjang.

"Satreskrim Polres Dairi, akhirnya berhasil meringkus BN, tersangka kasus penghinaan terhadap suku Pakpak yang beredar di media sosial. BN diringkus saat berada di kediamannya yang berlokasi di Padang Panjang, Sumatera Barat," ujar Agus, Minggu (12/5/2024).

Agus menyebut, kasus itu dilaporkan Ketua Lembaga Kebudayaan Pakpak (LKP) Kabupaten Dairi. Untuk diketahui, Boby melakukan penghinaan dengan berkomentar di akun Facebook Jon Banuera.

Dalam komentarnya itu, pelaku menyebutkan bahwa suku Pakpak adalah leluhur yang bodoh dan Pakpak Bharat merupakan hutan perbeguan.

Usai menerima laporan tersebut, pihak kepolisian lalu melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk meminta keterangan ahli bahasa. Berdasarkan keterangan ahli tersebut, Boby terbukti melakukan penghinaan.

"Ahli bahasa tersebut menyatakan, itu merupakan kalimat penghinaan, sehingga berdasarkan alat bukti yang cukup, dinaikkan dari status penyelidikan menjadi penyidikan. Lalu, tersangka BN ditetapkan sebagai tersangka dan akhirnya dilakukan penangkapan," sebutnya.

Berdasarkan pengakuan pelaku, kata Agus, dirinya memang spontan mengomentari unggahan di akun Facebook Jon Banuera itu.

"Jadi, dia melakukan secara spontan dan diakui dilakukan dengan sadar," kata Agus.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. Perwira menengah Polri itu turut mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial.

"Bukan hanya mulut yang bisa membawa masalah, kini berdasarkan Undang-undang ITE, jari pun bisa mendatangkan masalah. Berhati-hatilah dalam bermedia sosial, bijaklah dalam mengunggah dan berkomentar sehingga tidak mendatangkan masalah," pungkasnya.

(SM - Redaksi/Det)
×
Berita Terbaru Update