-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Bocah 5 Tahun Tewas Dibanting dan Diinjak Ayah Tiri, Jasadnya Dibuang Ibu Kandung ke Taput

Jumat, 10 Mei 2024 | Mei 10, 2024 WIB Last Updated 2024-05-09T17:02:47Z
Foto: ilustrasi

Sinar Medan.id | Medan

Arsziki Pratama Nasution, seorang bocah berumur 5 Tahun di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), dianiaya ayah tirinya Baginda Siregar (26) hingga tewas. 

Mirisnya lagi, jasad bocah malang tersebut lalu dibuang oleh pelaku dan ibu korban serta paman tirinya ke kawasan Kabupaten Tapanuli Utara (Taput).

"Pelaku BS, adalah ayah tiri korban," ungkap Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Kamis (9/5/2024).

Selain menangkap Baginda Siregar, petugas kepolisian juga menangkap ibu kandung korban Ardilla Hakim (26) dan adik dari ayah tiri korban bernama Raj Samjani Siregar (24). Para pelaku, diamankan dalam waktu yang berbeda pada 6 Mei dan 7 Mei 2024.

Hadi mengatakan, peristiwa itu berawal pada Kamis, 9 Maret 2023 di rumah pelaku di Jalan Alumunium, Kecamatan Medan Deli. Awalnya, terjadi pertengkaran antara Baginda dan Ardilla. Pertengkaran itu, dipicu karena korban bercerita kepada ayah tirinya bahwa ibunya sering video call dengan pria lain.

"Korban menceritakan kepada ayah tirinya, bahwa ibunya sering melakukan video call kepada pria lain," jelasnya.

Mengetahui hal itu, pelaku Baginda emosi dan memanggil istrinya untuk memastikan hal itu, tetapi saat itu, pelaku Ardilla membantah. Alhasil, pelaku Baginda emosi dan memukul korban hingga membuat bagian mata korban berdarah.

Lebih sadis lagi, pelaku membanting korban sebanyak dua kali dan menginjaknya. 

"Melihat korban tidak bergerak, pelaku merasa panik dan kemudian menyuruh ibu korban untuk memberikan pertolongan dengan cara membuat bantuan pernapasan, tetapi tidak tertolong," beber Hadi.

Selanjutnya, ibu korban mengangkat tubuh korban ke kamar dan menutupnya dengan selimut. Takut aksi mereka diketahui orang, para pelaku pun berencana untuk membuang jasad korban.

Kemudian, ibu korban pun menyewa mobil Avanza. Dia lalu menghubungi pelaku Raj, untuk membantunya membuang mayat korban.

Sekira pukul 21.00 WIB, ketiga pelaku membawa mayat korban menuju Tapanuli Utara. Kemudian, sekira pukul 02.00 WIB para pelaku membuang jasad korban di Jalan Lintas Sipirok-Taput, tepatnya di Desa Pansur Napitu, Kecamatan Siatas Barita.

"Setelah selesai membuang mayat korban, ketiga pelaku kembali ke rumah," ujarnya.

Pada 15 Maret 2024, mayat korban ditemukan oleh warga. Pihak kepolisian yang menerima informasi itu, lalu menuju lokasi dan membawa mayat korban ke RS Bhayangkara Medan untuk diautopsi.

Hadi menyebut, mayat korban hampir enam bulan berada di RS Bhayangkara dan tidak ada satu pun anggota keluarganya yang menjemput. Alhasil, pihak rumah sakit mengebumikan korban.

"Mayat berada di RS Bhayangkara Tingkat II selama enam bulan, dikarenakan tidak ada warga ataupun keluarga yang menjemput, kemudian dikebumikan oleh pihak rumah sakit," sebutnya.

Pembunuhan itu, terungkap usai ibu korban dan mantan suaminya atau ayah korban mendatangi Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut pada Senin (6/5/2024) kemarin untuk menyerahkan diri dan menceritakan soal pembunuhan itu.

Pihak kepolisian yang menerima laporan itu, langsung memburu pelaku Baginda dan mengamankannya di salah satu kosan di Kecamatan Medan Deli sekira pukul 22.00 WIB. Lalu, keesokan harinya, petugas kepolisian berhasil menangkap pelaku Raj di Kecamatan Medan Area.

"Selanjutnya, tim membawa pelaku ke Polda Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.

(SM - Redaksi/Det)
×
Berita Terbaru Update