-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Terlibat Penganiayaan Pencuri Motor, 6 Oknum TNI Dituntut 6-7 Bulan Penjara

Rabu, 03 April 2024 | April 03, 2024 WIB Last Updated 2024-04-03T02:02:26Z
Sinar Medan.id | Medan

Pengadilan Militer I-02 Medan, menggelar sidang tuntutan terhadap enam anggota Yonif Raider 100/PS yang didakwa menganiaya seorang bernama Sures (38) penduduk Jalan Studio, Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang. Satu prajurit dituntut 7 Bulan penjara sedangkan lima lainnya, 6 Bulan penjara.

Sidang Tuntutan Terhadap 6 Anggota Yonif Raider 100/PS di Pengadilan Militer I-02 Medan. (Foto: Ist)

Dilihat, Selasa (2/4/2024), sidang  berlangsung siang hari di ruangan Sisingamangaraja XII. Persidangan dipimpin oleh Hakim Ketua, Letkol Chk Lungun M Hutabarat dengan Orditur Mayor Tecki.

"Untuk terdakwa satu, atas nama Fajrin, dijatuhi pidana penjara selama 7 Bulan. Untuk terdakwa kedua, Aldimansyah Harahap, dijatuhi pidana penjara selama 6 Bulan," kata Mayor Tecki saat membacakan tuntutan.

"Terdakwa tiga, Rahmat Hidayat, dijatuhi pidana penjara selama 6 Bulan. Terdakwa empat, Rido Irawan, dijatuhi pidana selama 6 Bulan. Terdakwa kelima, Muhammad Indra Pohan, dijatuhi pidana selama 6 Bulan. Terdakwa keenam, Dana Pratianta Sembiring Pelawi, dijatuhi pidana selama 6 Bulan," tambahnya.

Letkol Lungun kembali menegaskan, pasal apa yang dibacakan orditur dalam tuntutannya. 

"Saya ulangi lagi ya, (Pasal) 170 Ayat 1 KUHPidana. Yaitu, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama dalam melakukan suatu tindak pidana terhadap orang lain," sebutnya.

Letkol Lungun juga menanyakan, apakah para terdakwa akan melakukan pembelaan atau permohonan. Para terdakwa, diberi waktu sejenak untuk berbincang dengan penasehat hukumnya.

Hasilnya, para terdakwa akan melakukan pembelaan pada sidang selanjutnya yang akan digelar pada 17 April 2024. Kemudian, sidang ditutup dan para terdakwa keluar dari ruang persidangan.

Diketahui sebelumnya, persoalan bermula dari video korban bernama Sures (38) mengaku diculik dan dianiaya 6 prajurit dari Yonif Raider 100/PS viral di media sosial. Hal itu, karena Sures diduga kuat ikut terlibat pwncurian sepeda motor orang tua angkat Pratu Fajrin.

Sures mengatakan, kejadian itu berlangsung Kamis (18/5/2023) sekira pukul 17.30 WIB di kebun sawit dekat Jalan Megawati, Binjai.

"Dari dapur rumah, saya diseret ke dalam mobil, itu terjadi di depan ayah saya. Sempat ayah tanyakan alasan mereka apa, tapi tidak dihiraukan," katanya, Kamis (6/7/2023) lalu.

"Saya dihajar sepanjang perjalanan sampai disekap di kebun sawit, di sana saya dipukuli terus menggunakan double stick. Tangan dan leher saya, diikat dengan keji," tambahnya.

Kapendam I/BB Kolonel Rico Siagian pun mengakui, ada 6 anggota Yonif Raider 100/PS mendatangi rumah Sures. Akan tetapi, Sures dianggap sebagai terduga pencurian sepeda motor seorang IRT berinisial RTA.

"Mereka berinisial Pratu F (anak angkat RTA), Pratu RI, Pratu DS, Prada RH, Prada IP, dan Prada AH. Mereka ini, diminta bantuan oleh ibu berinisial RTA yang kehilangan sepeda motor," kata Rico.

Alhasil, keluarga Sures membuat laporan ke Denpom 1/5 Medan pada 19 Mei 2023 lalu, dan kini perkaranya telah bergulir di persidangan. Ada pun, kini Sures telah ditangkap oleh Polsek Sunggal. Sebab, Sures akhirnya benar terbukti terlibat pencurian motor RTA.

"Benar. Sures sudah kami tangkap beberapa waktu lalu, sekarang sudah ditahan di Polsek untuk menjalani proses hukum sesuai aturan yang berlaku," kata Kapolsek Sunggal Kompol Chandra Yudha kepada detikSumut, Kamis (7/3/2024).

Yudha menyampaikan, Sures ditangkap usai menghadiri sidang di Pengadilan Militer I-02 Medan di Jalan Ngumban Surbakti, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan. Kala itu. Sures hadir sebagai saksi korban atau pun orang yang mengadukan 6 prajurit TNI atas perkara penganiayaan.

(SM - Redaksi/Det)
×
Berita Terbaru Update