-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Istri Oknum ASN di Medan Ditetapkan Polisi Sebagai Tersangka Arisan Online

Sabtu, 13 April 2024 | April 13, 2024 WIB Last Updated 2024-04-13T06:48:05Z
Foto: istimewa

Sinar Medan.id | Medan

Pihak Kepolisian Polrestabes Medan, menetapkan NS, istri seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Sumatera Utara (Sumut), sebagai tersangka. NS dilaporkan Intan Aseh (28) warga Medan, yang mengaku jadi korban penipuan arisan online.

"Yang bersangkutan (NS), sudah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Jama Kita Purba SH MH, Sabtu (13/4/2024).

Jama mengatakan, pihaknya belum melakukan penahanan terhadap NS. Saat ini, NS telah dipanggil dua kali sebagai tersangka namun masih belum dapat hadir.

"Sudah dipanggil dua kali sebagai tersangka belum juga hadir. Informasi terbaru, nanti akan kami sampaikan," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Intan Aseh mengaku menjadi korban penipuan arisan online hingga merugi Puluhan Juta Rupiah.

"Pihak yang kami laporkan berinisial NS, kami masih ada hubungan kekerabatan, makanya saya tahu suaminya itu ASN di Sumut ini," kata Intan, Selasa (21/2/2023) beberapa waktu lalu.

Intan menjelaskan, awalnya NS membuka arisan online. Kemudian, Intan mengikuti dua kloter arisan online tersebut. Pertama, untuk kloter Rp20 Juta dan kedua, kloter Rp100 Juta.

Dia berada di urutan 14 dari 15 anggota untuk kloter Rp100 Juta. Setiap bulannya, ia menyetor uang Rp6 Juta. Sayangnya, pada saat mau menarik arisan, ia dinyatakan hangus.

"NS bilang, uang saya yang Rp78 Juta itu hangus karena terlambat menyetor bulanan di kloter Rp20 Juta. Padahal, saya sudah bayar denda karena terlambat itu," sebutnya.

Berangkat dari problem itu, ia akhirnya membuat laporan ke polisi melalui adiknya bernama Mukhlis Harianto. Sebab, saat itu dirinya sedang berada di luar negeri.

Hal itu dibuktikan dengan nomor laporan: STTLP/1599/VIII/2021/SPKT Polrestabes Medan/Polda Sumut pada 16 Agustus 2021 dengan terlapor NS perkara Penipuan dan Penggelapan.

(SM - Redaksi/Det)
×
Berita Terbaru Update