-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Dibongkar Istri Dari Video Syur, Pria Beranak 2 di Taput Setubuhi Remaja

Kamis, 04 April 2024 | April 04, 2024 WIB Last Updated 2024-04-04T13:56:16Z
Sinar Medan.id | Taput

Seorang pria yang telah beranak dua berinisial ES (21), tega menyetubuhi remaja berusia 16 Tahun di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara (Sumut). Persetubuhan itu, dibongkar langsung istri pelaku usai melihat video syur pelaku dan korban.

Foto: istimewa

"Pelaku menyetubuhi korbannya berinisial MMG, warga yang sama di Taput," kata Kasi Humas Polres Taput Aiptu Walpon Baringbing, Kamis (4/4/2024).

Walpon mengatakan, kasus itu dilaporkan paman korban ke Polres Taput pada Selasa (2/4/2024) kemarin. Keesokan harinya, pihak kepolisian langsung menangkap pelaku.

"Korban selama ini tinggal di rumah neneknya bersama pamannya, karena ayah korban sudah meninggal dunia. Sedangkan ibunya, menikah lagi dengan orang lain," ujarnya.

Persetubuhan itu, terungkap saat paman korban ditunjukkan tetangganya video hubungan badan antara korban dan pelaku. Rekaman itu, didapat tetangga korban dari istri pelaku.

Mengetahui hal itu, paman korban lalu menginterogasi wanita malang tersebut. Karena terus didesak, MMG mengakui telah bersetubuh dengan pelaku.

Korban mengaku, awalnya berkenalan dengan pelaku lewat Media Sosial (Medsos) pada September 2023 lalu. Setelah berkenalan, komunikasi antar keduanya pun semakin intens.

"Perkenalan pertama, yaitu sekira Bulan September 2023 lalu. Satu minggu berkenalan, terjadi pertemuan, rayuan pun berjalan hingga persetubuhan di rumah nenek korban.

Pelaku juga mengakui, telah lima kali menyetubuhi korban. Terakhir kali, perbuatan bejat itu terjadi pada Sabtu (3/2/2024) kemarin. Pada saat itulah, pelaku merekam aksi mereka.

"Tersangka mengakui semua perbuatannya, dan telah lima kali menyetubuhi korban dengan kata-kata rayuan dan mengaku masih lajang," ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun penjara.

(SM - Redaksi/Det)
×
Berita Terbaru Update