-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Polrestabes Medan Bekerjasama Dishub Medan Amankan 25 Jukir Liar

Jumat, 05 April 2024 | April 05, 2024 WIB Last Updated 2024-04-05T16:38:06Z
Sinar Medan.id | Medan

Polrestabes Medan, mengamankan puluhan Juru Parkir (Jukir) liar saat melakukan razia bersama Dinas Perhubungan (Dishub) di Kota Medan. Puluhan Jukir tersebut, diberikan pembinaan.

Foto: istimewa

"Ada 25 orang yang kita amankan dari pagi hingga sore tadi, dan sudah dibawa ke Mako Sat Samapta Polrestabes Medan," kata Kasat Samapta Polrestabes Medan, Kompol Alan saat diwawancarai, Jumat (5/4/2024).

Dia mengatakan, para Jukir liar ini diamankan dan akan dilakukan pembinaan untuk mematuhi aturan baru yang telah ditetapkan Pemko Medan ke depan.

"Mereka ini, akan dibina agar mentaati aturan yang sudah berlaku," ujarnya.

Alan menyebut, ke depan pihaknya akan berkoordinasi terus menerus dengan Dishub Medan untuk menertibkan para Jukir liar.

"Intinya, untuk lahan parkir di luar E-Parking, biaya parkirnya digratiskan. Para Jukir liar ini, memang meresahkan warga," ucapnya.

Sebelumnya, Pemkot Medan menggratiskan biaya parkir di Kota Medan mulai Selasa (2/4/2024) kemarin. Area bebas biaya parkir ini, berlaku untuk lokasi yang tidak menerapkan sistem e-parking.

"Jika ada pengutipan parkir di lokasi parkir konvensional atau yang bukan E-Parking, maka itu praktik pungli, Jika ada yang mengaku Jukir dengan menggunakan badge di lokasi-lokasi parkir konvensional, itu Jukir liar," ungkap Kadishub Medan Iswar Lubis, Selasa (2/4/2024) kemarin.

Iswar menjelaskan, sehubungan dengan kebijakan ini, mulai hari ini Pemkot Medan hanya menerima PAD sektor parkir yang dibayarkan melalui E-Parking dari lokasi -lokasi yang sudah menerapkannya.

Ia menuturkan, sampai saat ini terdapat 145 lokasi di Medan yang sudah menerapkan sistem E-Parking.

Iswar mengakui, kebijakan ini mungkin sedikit ekstrim. Namun, ia menyebut langkah ini diambil untuk meluruskan hal yang menyimpang dan efisiensi.

Menurutnya, kebijakan ini bentuk keberpihakan Pemkot Medan kepada masyarakat.

"Kami sudah mempertimbangkan, ternyata uang masyarakat yang masuk dari sektor parkir yang menggunakan sistem manual atau menggunakan uang cash tidak sepenuhnya masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga lebih bagus tidak usah sama sekali," ujarnya.

Dengan adanya kebijakan ini, lanjut Iswar, mulai hari ini sistem parkir di Medan hanya ada sistem E-Parking pada lokasi-lokasi sudah yang ditetapkan.

"Lokasi-lokasi E-Parking itu, hanya ada pembayaran non tunai. Apabila ada pemungutan uang tunai kami nyatakan itu pungli," kata Iswar.

Terkait hal ini, Iswar berharap adanya kerja sama masyarakat untuk mendukung kebijakan ini agar sistem perparkiran di Medan berjalan mungkin.

"Jangan lagi lakukan pembayaran parkir secara cash di lokasi E-Parking, bayarlah secara non tunai. Dan jangan bayar parkir di lokasi tidak menerapkan E-Parking. Jika ada oknum yang meminta uang parkir di lokasi parkir konvensional, silakan laporkan ke pihak kepolisian terdekat atau petugas kami, atau videokan agar dapat dijadikan bukti di hadapan penegak hukum," jelasnya.

Iswar mengungkapkan, pihaknya menyurati kepolisian untuk memohon kerja sama pengawasan pelaksanaan kebijakan Pemkot Medan yang telah diputuskan dalam rapat yang dipimpin Walikota Medan, Bobby Nasution dan unsur Forkopimda ini.

"Artinya, jika ada ditemukan pungli akan langsung dilakukan tindakan hukum," tuturnya.

Sementara itu Iswar menyatakan,  pemberlakuan kebijakan ini akan terus diawasi dan hasilnya akan dievaluasi.

"Intinya, kebijakan ini bukti keberpihakan Pemko Medan pada masyarakat. Lebih baik masyarakat tidak usah bayar parkir daripada uangnya bergulir kepada kepada oknum-oknum tertentu yang tidak jelas," pungkasnya.

(SM - Redaksi/Det)
×
Berita Terbaru Update