-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Modus Beri Tumpangan, Pria di Taput Cabuli Remaja 14 Tahun

Kamis, 18 April 2024 | April 18, 2024 WIB Last Updated 2024-04-18T14:10:42Z
Foto: istimewa

Sinar Medan.id | Tapanuli Utara

Seorang pria yang telah beranak enam inisial SM (47) mencabuli remaja berusia 14 tahun di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara (Sumut). Pelaku melancarkan aksinya, dengan modus memberikan tumpangan kepada korban.

"Tawaran tersebut, dimaui (diterima) korban karena merasa percaya bahwa pelaku sudah agak tua," kata Kasi Humas Polres Taput Aiptu Walpon Baringbing, Kamis (18/4/2024).

Walpon mengatakan, kasus itu dilaporkan oleh ibu korban pada Senin (15/4/2024). Sementara, kejadian tersebut terjadi pada Minggu (14/4/2024).

Sekira pukul 18.00 WIB, korban sedang berjalan kaki menuju ke rumahnya. Kemudian, pelaku menghampiri korban dengan mengendarai sepeda motor. Pelaku menawarkan jasa, untuk membonceng korban pulang.

"Pelaku berhenti dekat korban, menawarkan jasa untuk membonceng dan mengantar pulang," jelas Walpon.

Walpon menyebut, korban mempercayai pelaku karena melihat perawakannya yang sudah tua. Saat sudah dekat rumahnya, korban minta untuk diturunkan. Namun, pelaku meminta korban untuk ke rumahnya terlebih dahulu sejauh 10 Km.

"Tepat di dekat rumahnya, korban pun minta turun. Namun, pelaku meminta supaya lanjut dulu ke rumahnya dan nanti akan diantar kembali ke rumahnya," ujarnya.

Korban yang ketakutan, dengan terpaksa menuruti permintaan pelaku. Sesampai di tempat yang dituju, pelaku mengajak korban masuk ke rumah. Korban merasa curiga, lantaran rumah pelaku yang sepi dan hanya ada tiga rumah tetangga.

Kemudian, korban berpura-pura ke kamar mandi untuk melarikan diri. Namun, pelaku sadar dan mengejar korban sejauh 300 Meter dari rumahnya. Korban berhasil ditangkap, dan ditendang oleh pelaku sampai terjatuh.

"Namun, terlihat oleh pelaku lalu pelaku mengejar. Sekitar 300 Meter dari rumah pelaku di tempat sepi, korban tertangkap pelaku," jelas Walpon.

Saat korban jatuh, pelaku mengambil kesempatan untuk memeluk dan mencabuli korban. Korban berteriak, sehingga pelaku mengurung niatnya untuk menyetubuhi korban. Setelah itu, korban diantar kembali ke rumahnya.

Korban pun menceritakan kejadian tersebut, kepada orang tuanya. Lalu, orang tua korban melapor ke Polres Taput.

Walpon menyatakan, pihaknya menangkap pelaku di kediamannya pada Rabu (17/4/2025) sekira pukul 19.30 WIB. Ketika diperiksa, pelaku mengakui perbuatannya.

"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan sudah resmi ditahan," pungkasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 4 Tahun penjara.

(SM - Redaksi/Det)
×
Berita Terbaru Update