-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Jual Sepeda Motor Curian, Warga Medan Labuhan Ditangkap Polisi

Rabu, 17 April 2024 | April 17, 2024 WIB Last Updated 2024-04-17T14:54:43Z
Pencuri Motor Diringkus Polisi. (Foto: ist)

Sinar Medan.id | Medan

Seorang terduga pencuri sepeda motor diringkus polisi usai ketahuan menjual hasil curiannya di Media Sosial (Medsos) Facebook (FB). Kini, pelaku telah ditahan dan diproses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Medan Labuhan, Kompol PS Simbolon mengatakan, pelaku pencurian tersebut bernama Deni alias Gondrong (43) ditangkap di Kampung Nelayan, Medan Labuhan, pada Senin (15/4/2024).

"Pengungkapan ini, bermula dari laporan korban yang sepeda motornya dicuri. Korban ini mencurigai motornya yang hilang itu dijual di Facebook," kata PS Simbolon, Rabu (17/4).

Setelah itu, petugas coba melakukan pendekatan terhadap pemilik akun yang menjual motor tersebut. Petugas berpura-pura, untuk membeli sepeda motor yang dijual oleh pelaku.

"Setelah bertemu, petugas langsung melakukan pemeriksaan terhadap identitas kendaraan, termasuk nomor mesin dan nomor rangka," ujarnya.

"Hasil pemeriksaan tersebut, sesuai dengan identitas kendaraan korban yang hilang, sehingga Deni ditangkap di tempat tersebut," tambahnya.

Lalu, Deni diamankan dan dibawa ke Polsek Medan Labuhan untuk diperiksa lebih lanjut. Hasil interogasi, pelaku mendapatkan sepeda motor dari pelaku lain.

"Pengakuan pelaku, motor itu didapat dari seseorang inisial P yang saat ini sedang kami cari. Proses penyidikan masih berlangsung, untuk mengungkap lebih lanjut apakah pelaku merupakan sindikat atau tidak," tandasnya.

(SM - Redaksi/Det)
×
Berita Terbaru Update