Foto: Ilustrasi.
Sinar Medan.id | Binjai
Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Zuhatta mengatakan, para pelaku berinisial FA (16), ED (15), AS (15) dan AR (19). Sementara korban, berinisial NJR.
"Untuk FA, AR dan AS menyetubuhi korban di sebuah gudang Kantor Pertanian. Sementara ED, menyetubuhi korban di rumahnya," kata Zuhatta kepada, Kamis (25/4/2024).
"Yang mencabuli korban pertama itu FA, pada Minggu (14/4/2024) kemarin. Keduanya, kenalan melalui akun Media Sosial (Medsos)," tambahnya.
Zuhatta menuturkan, untuk tiga pelaku lainnya beraksi esok harinya. Ia menyampaikan, para pelaku saling kenal. Sementara ED, menyetubuhi korban terakhir kalinya.
Zuhatta menjelaskan, status keempat pelaku telah menjadi tersangka. Kini, kasus keempatnya sedang diproses hukum.
Keempatnya, disangkakan Pasal 81 Ayat 1 Jo Pasal 76 D dan Pasal 82 Ayat 1 Jo Pasal 76 E UU RI Nomor 17 Tahun 2016.
"Ada pun tiga dari empat pelaku, menjalani masa penangguhan karena sedang melaksanakan ujian kelulusan. Pastinya, kita akan proses kasus ini sesuai ketentuan yang berlaku," tutupnya.
(SM - Redaksi/Det)
Sinar Medan.id | Binjai
Seorang anak gadis berusia 19 Tahun di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut), menjadi korban pencabulan oleh empat remaja di Binjai. Para pelaku, melakukan aksi pencabulan tersebut di dalam gudang dan rumah.
Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Zuhatta mengatakan, para pelaku berinisial FA (16), ED (15), AS (15) dan AR (19). Sementara korban, berinisial NJR.
"Untuk FA, AR dan AS menyetubuhi korban di sebuah gudang Kantor Pertanian. Sementara ED, menyetubuhi korban di rumahnya," kata Zuhatta kepada, Kamis (25/4/2024).
"Yang mencabuli korban pertama itu FA, pada Minggu (14/4/2024) kemarin. Keduanya, kenalan melalui akun Media Sosial (Medsos)," tambahnya.
Zuhatta menuturkan, untuk tiga pelaku lainnya beraksi esok harinya. Ia menyampaikan, para pelaku saling kenal. Sementara ED, menyetubuhi korban terakhir kalinya.
Zuhatta menjelaskan, status keempat pelaku telah menjadi tersangka. Kini, kasus keempatnya sedang diproses hukum.
Keempatnya, disangkakan Pasal 81 Ayat 1 Jo Pasal 76 D dan Pasal 82 Ayat 1 Jo Pasal 76 E UU RI Nomor 17 Tahun 2016.
"Ada pun tiga dari empat pelaku, menjalani masa penangguhan karena sedang melaksanakan ujian kelulusan. Pastinya, kita akan proses kasus ini sesuai ketentuan yang berlaku," tutupnya.
(SM - Redaksi/Det)