-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Eks Direktur Keuangan RSUP Adam Malik Mangapul Bakaran Ditahan Terkait Korupsi Rp8 Miliar

Selasa, 02 April 2024 | April 02, 2024 WIB Last Updated 2024-04-02T14:49:35Z
Sinar Medan.id | Medan

Kejari Medan menetapkan mantan Direktur Keuangan RSUP Adam Malik, Mangapul Bakara, sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan uang negara pada Badan Layanan Umum (BLU) RSUP Adam Malik Tahun Anggaran 2018. Mangapul, kini ditahan di Rutan Klas 1 Tanjung Gusta, Medan.

Eks Direktur Keuangan RSUP Adam Malik Mangapul Bakara. (Foto: Ist)

Kepala Kejari Medan, Muttaqin Harahap mengatakan, untuk melancarkan aksinya Mangapul bekerjasama dengan Ardriansyah Daulay, mantan Bendahara Pengeluaran BLU RSUP Adam Malik.

"Kami melakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Mangapul pada perkara, dugaan Tipikor pengelolaan keuangan negara pada BLU di RSUPH Adam Malik Tahun 2018," katanya didampingi Kasi Intel, Dapot Siagian dan Kasi Pidsus Mochamad Ali, Selasa (2/4/2024) siang.

"Modusnya, tersangka Mangapul bersama Andriansyah memungut pajak tapi tak disetorkan ke kas negara," tambahnya.

Selain itu, lanjutnya, Mangapul dan Andriansyah juga tidak membayarkan terhadap 12 transaksi yang telah dicatat dan telah dibayar pada BKU Tahun 2018 kepada pihak ketiga.

Disinyalir, seluruh dana BLU tersebut digunakan kedua tersangka untuk kebutuhan pribadi. Mangapul disangkakan Pasal Primair, Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

'Subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. "Atas perbuatan itu, kerugian negara berdasarkan perhitungan BPK RI sebesar Rp8.059.455.203," ujarnya.

Dia menyebut, Mangapul akan ditahan selama 20 hari ke depan sejak 2-21 April 2024 di Rutan Klas 1 Tanjung Gusta.

(SM - Redaksi/Det)
×
Berita Terbaru Update