-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

BNNP Ringkus 6 Kurir Narkoba, 26 Kg Sabu dan 40 Ribu Ekstasi Disita

Rabu, 03 April 2024 | April 03, 2024 WIB Last Updated 2024-04-03T14:52:54Z
Sinar Medan.id | Batam

Sebanyak 6 orang kurir narkoba, ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau (Kepri) dari sejumlah lokasi. Dari pengungkapan itu, sebanyak 26 Kg sabu dan 40.054 butir pil ekstasi disita sebagai barang bukti.

BNNP Kepri Paparkan Pengungkapan Kasus Narkoba (Foto: ist)

"Ada 6 pria yang diamankan petugas BNNP Kepri, karena menjadi kurir sabu dan pil ekstasi," kata Kabid Berantas BNNP Kepri, Bubung Pramiadi, Rabu (3/4/2024).

Bubung menyebut, pengungkapan dua kasus itu terjadi Maret 2024 lalu. 

"Jadi, ada dua laporan kasus narkoba. Kasus pertama, satu pelaku dan kasus kedua dengan 5 pelaku," ujarnya.

Kasus pertama, diungkap pada Kamis (21/3/2024) kemarin di Kecamatan Lubuk Baja, Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Petugas BNNP Kepri, mengamankan seorang pria berinisial ZF (45).

"Dari tangan pelaku, petugas menyita 4,9 Kilogram sabu dan 40.054 butir pil ekstasi," tuturnya.

Hasil pemeriksaan, sabu dan pil ekstasi itu dibawa pelaku ZF dari Kabupaten Karimun ke Batam. Narkoba tersebut, rencananya akan dibawa ke Palembang, Sumatera Selatan.

"Pelaku ini, disuruh pelaku lain yang masih dalam pengejaran. Rencananya narkoba itu, akan dibawa ke Palembang, Sumatera Selatan. Pelaku dijanjikan upah Rp50 Juta tapi baru terima Rp5 Juta, sisanya diberikan setelah selesai melakukan pengantaran," bebernya.

Pengungkapan kedua, dilakukan petugas BNNP Kepri pada Sabtu (24/3/2024) kemarin di kawasan Batu Aji, Batam. Petugas BNNP Kepri, menangkap pria berinisial DD (26) dan menyita 21 Kilogram.

"Dari hasil pemeriksaan, 21 Kilogram sabu tersebut akan dibawa ke Palembang. Kemudian pada hari Minggu (24/3/2024), petugas BNNP Kepri melakukan control delivery ke di Palembang," ujarnya.

Bubung menjelaskan, saat di Palembang petugas BNNP Kepri mengamankan 3 orang di lokasi berbeda. Mereka masing-masing berinisial HN (50), JL (52) dan YS (46).

"Ketiga ini, merupakan jaringan pelaku DD yang diamankan di Batam. Dari hasil pemeriksaan para pelaku, ada pelaku lainnya yang diketahui telah melarikan diri ke Jakarta," katanya.

Setelah melakukan pengembangan, akhirnya pada Selasa (26/3/2024) petugas BNNP Kepri kembali menangkap seorang pria berinisial AM (26). Pelaku diamankan di Petamburan, Jakarta Barat.

"Hasil pemeriksaan para pelaku, inisial DD mengaku mendapatkan upah Rp10 Juta per Kilogram, jadi upah total yang diterima Rp250 Juta. Nanti sampai di Palembang, akan dipecah ke 4 pelaku lainnya mereka juga akan mendapatkan upah per Kilogram Rp10 Juta," pungkasnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan undang-undang narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal, hukuman mati.

(SM - Redaksi/Det)
×
Berita Terbaru Update