-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Bawa Kabur Uang Hasil Jual Jagung Senilai Rp100 Juta, Warga Dairi Ditangkap Polisi

Rabu, 17 April 2024 | April 17, 2024 WIB Last Updated 2024-04-17T15:11:22Z
Budi, Pelaku Membawa Kabur Uang Rp100 Juta Diamankan Polisi. (Foto: ist)

Sinar Medan.id | Dairi

Seorang pria di Kabupaten Dairi, Sumatera Utara (Sumut) bernama Budi Liyanda (30) akhirnya ditangkap pihak kepolisian. Pasalnya, Budi diduga membawa kabur uang hasil penjualan jagung sebesar Rp100 Juta.

Kapolres Dairi, AKBP Agus Bahari Parama Artha mengatakan, penipuan itu terjadi di Desa Pasir Tengah, Kecamatan Tanah Pinem, Mei 2023 lalu. Sementara pelaku, diamankan pada Senin (15/4/2024) malam kemarin.

"Pelaku melakukan penipuan dan atau penggelapan, terhadap uang hasil penjualan biji jagung sekitar 18 Ton. Kerugian korban, kurang lebih Rp100.800.000," kata Agus, Rabu (17/4/2024).

Agus menjelaskan, kejadian itu berawal pada 9 Mei 2023 malam lalu. Saat itu, pelaku menghubungi korban Daniel Ginting (38) dan mengatakan akan ada orang yang ingin membeli biji jagung milik Daniel.

Lalu keesokan harinya, korban menghubungi sopirnya dan menyuruhnya membawa biji jagung itu menggunakan truk menuju Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang. Menurut pengakuan korban, ada 18 Ton biji jagung yang saat itu diangkut. Pada saat kejadian, pelaku telah menunggu di Batang Kuis.

"Pada 11 Mei 2023, biji jagung yang diangkut tiba di Batang Kuis, tepatnya di gudang milik Rihanto. Selanjutnya, biji jagung diturunkan dan dibongkar sambil dilakukan penimbangan. Dari hasil penimbangan, sebanyak kurang lebih 14 Ton," sebutnya.

Setelah ditimbang, pelaku menyuruh sopir truk itu untuk pulang ke Dairi. Saat itu, pelaku beralasan dirinya yang akan membawa uang tersebut.

Uang hasil penjualan biji jagung itu, diserahkan Rihanto kepada pelaku dengan ditransfer ke rekening teman pelaku yang sudah lebih dulu dipinjamnya. Setelah uang ditransfer, pelaku pulang ke rumahnya dan meminta temannya untuk mengirim uang tersebut ke rekening pelaku.

"Setelah uang terkirim ke rekening tersangka. Selanjutnya, tersangka langsung pergi menuju ke Kisaran dan mematikan handphonenya," sebutnya.

Selang beberapa hari, pelaku tak kunjung memberikan uang hasil penjualan itu. Atas kejadian itu, korban membuat laporan ke kantor polisi.

Pihak kepolisian yang menerima laporan itu, lalu memburu pelaku hingga akhirnya mengamankannya di Kabupaten Deli Serdang. Usai ditangkap, pelaku diboyong ke Polres Dairi untuk diperiksa.

"Saat ini, tersangka telah diperiksa dan ditahan di Polres Dairi," pungkasnya.

(SM - Redaksi/Det)
×
Berita Terbaru Update