-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Azlansyah Hasibuan Ngaku Diperintah Komisioner KPU Minta Uang Rp50 Juta Ke Caleg PKN

Jumat, 05 April 2024 | April 05, 2024 WIB Last Updated 2024-04-05T02:26:20Z
Sinar Medan.id | Medan

Pengadilan Negeri (PN) Medan kembali menggelar sidang terhadap terdakwa Azlansyah Hasibuan, anggota Bawaslu Medan nonaktif atas perkara dugaan gratifikasi Rp50 Juta dari Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) dari Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Robby Kamal Anggara. 

Sidang Lanjutan Kasus Gratifikasi Anggota Bawaslu Medan Azlansyah Hasibuan di PN Medan. (Foto: Ist)

Azlan pun mengakui, bahwa dirinya diperintahkan oleh Zefrizal, Komisioner KPU Medan.

Sidang yang digelar pada, Kamis (4/4/2024) itu, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Andriyansyah dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Gomgom H Simbolon. 

Dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, turut hadir Zefrizal, Ferlando sebagai pimpinan mediasi, David Ketua Bawaslu Medan dan Renaldi sebagai admin.

Di dalam persidangan, para saksi pun mengaku tidak mengetahui persoalan uang yang diminta Azlan ke Robby dan membantah turut serta. 

Setelah itu, Andriansyah memberikan waktu kepada Azlan untuk bertanya. Namun Azlan mengatakan, ingin membantah apa yang disampaikan para saksi, terutama Zefrizal.

"Bahwa apa yang terjadi, baik di Ulee Kareng itu dan itu adalah saya sebagai junior diperintah sama Bang Zefrizal untuk mengambil barang itu. Dan saya tanyakan ke Bang Zefrizal, gak mahal kali itu? Gak apa-apa itu, biasa itu di lapangan," kata Azlan saat mengikuti persidangan.

Namun, Zefrizal membantah menyuruh Azlan untuk meminta uang tersebut. Menurutnya, yang terjadi justru sebaliknya. Di akhir sidang, hakim menyebut sidang akan dilanjutkan 24 April 2024.

Di lain pihak, JPU Gonggom menyampaikan dalam persidangan para saksi mengaku tidak mengetahui soal permintaan uang Azlan kepada Robby.

"Berdasarkan persidangan tadi, mereka (para saksi) tidak mengetahui semua tentang permintaan uang itu. Intinya, mereka mengembalikan kepada kesepakatan itu. Bahwa mereka pada saat mediasi, pihak pemohon ini bisa memenuhi kewajibannya untuk penyelesaian masalah ijazah SMA yang salah upload itu," ujar Gomgom saat diwawancarai usai persidangan.

"Nah tadi terdakwa bilang, permintaan uang itu sebenarnya dari Zefrizal. Bantahan terdakwa, bahwa Zefrizal itu yang menyatakan bahwa Rp100 Juta. Kemudian, Azlansyah bilang itu terlalu besar. Jadi mungkin, Azlansyah itu juga tidak terima, dengan pengakuan Zefrizal tidak mengetahui soal dana itu," tutupnya.

(SM - Redaksi/Det)
×
Berita Terbaru Update