-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Puluhan Massa AMNPD Datangi Bawaslu Sumut Protes Dugaan Penggelembungan Suara

Sabtu, 09 Maret 2024 | Maret 09, 2024 WIB Last Updated 2024-03-09T04:17:40Z
                           Penulis: Redaksi
Erwin Arisandi Staff Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Sumut (kiri) dan Ricky Cordias Gulo. (Foto: Ist)

SINAR MEDAN | MEDAN

Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Nias Peduli Demokrasi (AMNPD), memadati pintu masuk gedung Bawaslu Sumut, Jalan T Amir Hamzah Kecamatan Medan Barat, Jum'at (08/03/2024) sore sekira pukul 15.20 WIB kemarin. 

Maksud kedatangan mereka, bentuk protes adanya indikasi penggelembungan atau penambahan perolehan suara di Dapil V Kabupaten Nias Selatan (Nisel). 

"Kami ingin keadilan ditegakkan, demi keutuhan bersama dan masyarakat bisa menerima hasil pemilihan Calon Legislatif (Caleg) dengan lapang dada," ungkap Koordinator Aksi, Ricky Cordias Gulo SH kepada wartawan. 

Aksi yang dilakukan AMNPD tersebut, berjalan damai dan langsung diterima divisi Penanganan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Sumut. 

Erwin Arisandi selaku staff Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Sumut ketika dikonfirmasi wartawan menegaskan, pihaknya akan segera memberi kabar terhadap para pelapor. 

"Masih kajian awal, setelahnya akan diberitahukan diregistrasi atau dilanjutkan. Setelah dua hari kerja, nanti kita hubungi para pelapor pelanggaran," tegasnya. 

Tujuan AMNPD adalah, untuk melaporkan kepada Ketua Bawaslu dan KPU Provinsi Sumatera Utara Bahwa telah terjadi kecurangan pemilu dalam bentuk penggelembungan dan penambahan perolehan suara.

Saat dilangsungkannya acara Rapat Pleno terbuka rekapitulasi perolehan suara di Gedung Definas Kecamatan Telukdalam Nias Selatan, Selasa (05/03/2024) sekira pukul 19.00 WIB malam lalu, telah terjadi tindakan pelanggaran administratif Pemilu dalam bentuk kecurangan penggelembungan perolehan calon Legislatif.

Dalam selebaran aksinya, para mahasiswa membawa tuntutan antara lain:

1. Agar KPU dan Bawaslu Provinsi Sumut, menolak keputusan KPU Nisel tentang penetapan rekapitulasi penghitungan suara peserta pemilu di Kabupaten Nias Selatan.

2. Agar Bawaslu dan KPU Provinsi Sumut, merekomendasikan pembukaan kotak suara untuk melakukan penghitungan surat suara ulang di TPS 1, 2, 3, 4 Desa Hilisataro dan TPS 1, 2, 3 Desa Bawoganowo Kecamatan Toma Kabupaten Nias Selatan.

3. Bawaslu Kabupaten Nias Selatan sangat tidak adil dalam melakukan pengawasan pemilu, dan melakukan tindakan Tebang Pilih dalam mengambil Keputusan, dimana dibeberapa lokasi yang tidak cukup bukti seperti di Kecamatan Ulunoyo, Mazo dan Simuk dengan cepat memerintahkan penghitungan surat suara.

(SM - Redaksi/Rel)
×
Berita Terbaru Update