-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Polisi Bongkar Jaringan Judi Online Website Bos Cuan 89, 12 Orang Ditangkap

Rabu, 20 Maret 2024 | Maret 20, 2024 WIB Last Updated 2024-03-20T10:41:41Z
Para Pelaku Jaringan Judi Online Ditangkap di Batam. (Foto: ist)

SINAR MEDAN | BATAM

Satreskrim Polresta Barelang, berhasil membongkar jaringan marketing judi online yang beraksi di Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Sebanyak 12 orang yang diduga terlibat, ditangkap polisi.

"Satreskrim Polresta Barelang dipimpin Kompol Dwi Ramadhanto, melakukan pengungkapan Telemarketing judi online yang berlokasi di Batam pada Senin (18/3/2024) kemarin," kata Kapolresta Barelang, Kombes Nugroho Tri Nuryanto, Rabu (20/3/2024) pagi.

Nugroho menyebut, 12 orang marketing judi online itu diamankan di dua lokasi berbeda di Batam. Lokasi pertama, berada di Apartemen Sky Garden Lubuk Baja dan lokasi kedua di Apartemen Green Town, Bengkong.

"Ada dua TKP pengungkapan, sebanyak 12 orang yang diamankan, 11 orang adalah Telemarketing sedangkan 1 orang adalah pengelola," ujarnya.

12 orang pelaku judi online yang diamankan polisi itu, masing-masing berinisial S (34), AF (23), AP (27), MI (37), W (33), MWD (29), PJ (37), MB (25), RS (26), ID (35), HM (36) dan DA (25). Para pelaku, merupakan warga asal Jakarta yang dipekerjakan oleh pengelola.

"Jadi, pengelola atau yang berperan mengkoordinir para pelaku adalah S. Para pelaku ini, berasal dari Jakarta," sebutnya.

Nugroho menjelaskan, pengungkapan terhadap jaringan judi online tersebut bermula dari adanya informasi dari masyarakat. Polisi menerima informasi itu, kemudian melakukan pengembangan.

"Jadi informasi dari salah satu warga yang pernah hendak direkrut, tetapi tidak jadi karena menolak bekerja di tempat tersebut. Dari informasi, kemudian dilakukan pengembangan dan diamankan para pelaku," ujarnya.

Dari penggeledahan yang dilakukan polisi di dua lokasi pengungkapan, didapati belasan unit PC, dua unit laptop, belasan buku tabungan berbagai Bank, kartu perdana. Selain itu polisi juga menyita uang tunai Rp15 Juta.

Nugroho menerangkan, para pelaku yang diamankan pihaknya itu bertugas mengajak bermain judi online di website Bos Cuan 89. Para pelaku, menggunakan media sosial untuk mengajak pemain baru.

"Jadi, 11 pelaku ini bertugas melakukan mengajak masyarakat untuk bermain judi online di website tersebut. Ajakan itu, menggunakan WhatsApp dan Instagram," pungkasnya.

(SM - Redaksi/Det)
×
Berita Terbaru Update