-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

PN Wilkum PT Medan Tangani 71.924 Perkara di Tahun 2023

Kamis, 07 Maret 2024 | Maret 07, 2024 WIB Last Updated 2024-03-07T16:11:45Z
                              Penulis: Redaksi
Foto: istimewa

SINAR MEDAN | MEDAN

Pengadilan Negeri (PN) di wilayah hukum Pengadilan Tinggi (PT) Medan, menerima sebanyak 71.924 perkara selama Tahun 2023. Sebanyak 67.861 di antaranya, telah diselesaikan.

Ketua PT Medan Panusunan saat Sidang Pleno Penyampaian Laporan Tahunan PT Medan Tahun 2023, Kamis (7/3/2024) menyebut, untuk kinerja penangan perkara pada PN di wilayah hukum PT Medan dengan beban perkara Tahun 2023 sebanyak 71.924 perkara. 

"Dari jumlah tersebut, perkara yang telah diputus oleh Pengadilan Tingkat Pratama sebanyak 67.861 perkara, sehingga sisa perkara pada Tahun 2023 sebanyak 4.063 perkara," kata Panusunan.

Panusunan mengatakan, total 71.924 itu terdiri dari 68.913 perkara yang masuk. Sementara sebagiannya lagi, adalah sisa perkara Tahun 2022 sebanyak 3.011 perkara.

"Dengan demikian, rasio produktivitas memutus perkara pada Pengadilan Negeri di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Medan mencapai 94,35%," jelasnya.

Panusunan juga menyampaikan, penanganan perkara secara umum di PT Medan pada Tahun 2023 yakni sebanyak 2.970 perkara. Terdiri dari perkara masuk 2.698 perkara, ditambah dengan sisa perkara Tahun 2022 sebanyak 272.

Dari jumlah tersebut, perkara yang telah diputus oleh PT Medan sebanyak 2.771 perkara, dengan rasio produktivitas penyelesaian perkara 93,3% dan putusan perkara tersebut 100% tepat waktu.

"Pengadilan Tinggi Medan, juga telah melaksanakan penanganan perkara melalui sistem peradilan elektronik (e-Court). Jumlah pengguna terdaftar atau advokat, sebanyak 4.371 akun dan pengguna lain (non advokat) sebanyak 10.825 akun," jelasnya.

"Selain itu, persidangan online atau E-Litigation juga telah diimplementasikan pada seluruh Pengadilan Negeri di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Medan. Sebanyak 37 % perkara terdaftar telah dilaksanakan melalui persidangan online," sambung Panusunan.

Sementara itu, Penjabat (Pj) Gubernur Sumut Hassanudin mengapresiasi kinerja PT Medan dan PN wilayah hukum di bawahnya itu. Apalagi, capaiannya dengan rasio produktivitas tinggi.

"Kami berharap capaian selama Tahun 2023 ini, dijadikan sebagai penyemangat dalam meningkatkan kinerja yang lebih baik lagi ke depannya, dalam melakukan kinerja yang cepat, tepat, transparan dan terukur," tutur Hassanudin.

Hassanudin jua mengingatkan, pentingnya melakukan evaluasi dan mengkaji ulang track record dan prestasi institusi. Menurutnya, bila dalam proses dan keputusan pengadilan tetap ada pihak yang merasa dirugikan dan ada pihak yang kalah dan menang.

Pada umumnya pihak yang merasa dirugikan maupun pihak yang kalah tetap merasa keputusan itu belum adil, sehingga akan melakukan upaya hukum banding dan kasasi.

"Sebagai aparatur yang bertugas untuk menegakkan hukum dan keadilan, aparat diharapkan tetap memegang teguh prinsip kecermatan dan kehati-hatian, serta ketaatan dalam penanganan perkara. Sehingga putusan tidak menimbulkan kekhawatiran dan keragu-raguan, bagi para pencari keadilan," ujarnya.

Mantan Pangdam I/BB itu menjelaskan, pemerintah dan masyarakat Sumut tetap mendukung segala upaya penegakan hukum di PT Medan dan PN di bawahnya.

"Kita perlu membina hubungan yang harmonis dengan para stakeholders dan instansi terkait, menyelaraskan pelaksanaan tugas dengan dinamika, serta kesadaran hukum masyarakat, perkembangan demokrasi, serta berpartisipasi aktif untuk mendorong peningkatan kesadaran hukum masyarakat Sumut," jelas Hassanudin.

Pada kesempatan itu, Hassanudin dan Panusunan turut memberikan penghargaan kepada PN Padangsidimpuan sebagai juara pertama dalam Potret Inovasi Pelayanan Publik, dilanjutkan dengan juara kedua PT Medan, juara ketiga PN Tebing Tinggi, juara keempat PN Simalungun dan juara kelima PN Kisaran.

(SM - Redaksi/Det)
×
Berita Terbaru Update