-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Kordinator MAKI Boyamin Saiman: KPK Lamban Usut Pungli di Rutan

Jumat, 15 Maret 2024 | Maret 15, 2024 WIB Last Updated 2024-03-15T04:15:39Z
Koordinator MAKI Boyamin Saiman (Foto: ist)

SINAR MEDAN | JAKARTA

Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), mengkritik KPK yang dinilai lamban dalam mengusut kasus pungutan liar atau pungli di Rutan KPK. MAKI menilai, kasus itu harusnya bisa diselesaikan KPK dengan mudah.

"Memang KPK mengecewakan dalam kasus ini. Kasus yang gampang, sederhana, toh Dewan Pengawas (Dewas) sudah mampu menemukan dugaan penyelewengan penyimpanan karena ada pungli di rutan. Itu perkara gampang, tiga bulan aja selesai," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman saat dihubungi, Kamis (14/3/2024) kemarin.

Boyamin mengatakan, ada kesan KPK enggan untuk menuntaskan perkara pungli rutan. Dia menilai, kasus itu secara tidak langsung bisa menunjukkan kebobrokan di internal KPK itu sendiri.

"Tampak ada keengganan KPK untuk menyidik ini, karena apapun ini membuka borok dan busuknya KPK dalam memberantas korupsi. Ternyata di dalamnya pun, banyak terjadi korupsi bahkan tahanan aja masih dipungli," katanya.

Menurut Boyamin, pengusutan KPK dalam kasus pungli rutan saat ini ditentukan oleh desakan masyarakat. Padahal, proses perkara etik di Dewas KPK telah rampung sejak lama.

"Sekarang kelihatan enggan, ini seakan-akan membuka boroknya KPK maka seperti tarik ulur. Kalau masyarakat tidak komplain, tidak protes, tidak ditangani. Tapi karena masyarakat komplain ditangani tapi dengan cara lamban gini, mengecewakan betul. Padahal, gampang pembuktiannya," ujar Boyamin.

MAKI menilai, KPK harus segera menuntaskan penyidikan kasus pungli rutan. Para tersangka, kata Boyamin, harus diumumkan dan dilakukan penahanan.

"Jadi, saya meminta kepada KPK untuk tegas segera melakukan penahanan dan segera membawa proses ke pengadilan, supaya orang tahu kalau KPK juga tegas kepada dirinya bukan terhadap orang lain. Tapi terhadap dirinya pun juga tegas dan keras," katanya.

Dalam kasus pungli Rutan KPK, ada 93 pegawai yang terlibat. 90 pegawai telah menjalani sidang etik di Dewas KPK, 78 diberikan sanksi berat berupa permintaan maaf.

KPK juga memproses, para pegawai yang terlibat pungli secara disiplin pegawai. Proses disiplin pegawai di Inspektorat KPK itu, mulai berjalan hari ini hingga Kamis (21/3) mendatang.

Secara pidana, KPK juga telah menaikkan kasus itu ke tahap penyidikan. Lebih dari 10 orang telah ditetapkan sebagai tersangka namun, hingga saat ini KPK belum mengumumkan sosok para tersangka hingga melakukan penahanan.

(SM - Redaksi/Det)
×
Berita Terbaru Update