-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Hukum Tukar Uang di Momen Lebaran, Ini yang Tak Diperbolehkan Dalam Islam

Jumat, 29 Maret 2024 | Maret 29, 2024 WIB Last Updated 2024-03-29T03:48:59Z
Foto: istimewa

SINAR MEDAN | MEDAN

Menjelang Lebaran 2024 ini, banyak orang antusias menukar uang lama dengan uang baru. Lantas, bagaimana hukum menukar uang di momen Lebaran tersebut?

Muslim biasanya menukar uang lama dengan uang baru, untuk dibagikan sebagai tunjangan hari raya kepada keluarga hingga kerabat. 

Hukum Tukar Uang di Momen Lebaran, dikutip situs resmi Nahdlatul Ulama (NU), Alhafiz Kurniawan selaku Wakil Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) menjelaskan, apabila seseorang menukar sejumlah uang dengan uang yang lebih banyak di kemudian hari tanpa ada pertimbangan yang wajar, maka praktik itu dianggap sebagai Riba, yang secara tegas dilarang dalam Islam.

Akan tetapi, Jika dalam praktik penukaran tersebut dilihat dari jasa atau aktivitas yang sudah dikeluarkan, maka uang dengan kelebihan tertentu tersebut Mubah menurut syariat karena praktik ini terbilang kategori Ijarah (sewa).

Dalam kitab Fathul Mujibil Qarib, halaman 123 dijelaskan sebagai berikut:

والإجارة في الحقيقة بيع إلا أنها قابلة للتأقيت وأن المبيع فيها ليست عينا من الأعيان بل منفعة من المنافع إما منفعة عين وإما منفعة عمل

Artinya: Ijarah (sewa) sebenarnya adalah jual-beli, hanya bedanya ijarah menerima pembatasan tempo. Produk pada ijarah bukan pada barang, tetapi manfaat (jasa) dari sebuah barang atau jasa dari sebuah tenaga (aktivitas).

Menukar Uang di Momen Lebaran yang Tidak Diperbolehkan

Dikutip situs resmi Hukum Ekonomi Syariah Universitas Darussalam Gontor, dalam praktik penukaran uang Lebaran jika ingin mengambil pembenaran dengan membayar jasa si penukar, hal tersebut jasanya harus ada saat diakadkan.

Jika ingin ada selisih bayar jasa, maka si pedagang uang harus dalam kondisi belum ke bank untuk menukar uangnya. Namun apabila si pedagang uang tersebut telah menukar sebelum terjadinya akad, maka jasanya tidak ada lagi, sehingga dianggap tidak sah.

Pengertian Riba

Riba adalah istilah dalam Islam yang mengacu pada penerimaan suatu nilai atau manfaat yang tidak wajar atau tidak adil dalam suatu transaksi keuangan. Dikutip situs resmi Universitas Islam An-Nur Lampung, Riba dinyatakan dengan tegas haram hukumnya dalam syariat Islam.

Karena kegiatan ini dapat berpotensi menghilangkan sikap tolong menolong dan juga permusuhan antara kedua pihak yang bertransaksi.

Dalam Al-Qur'an surah Al-Baqarah ayat 275, Allah berfirman sebagai berikut:

"Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba". (QS. Al-Baqarah [2]: 275).

Kemudian dalam sebuah hadist, Rasulullah SAW bersabda:

Artinya: Dari Jabir Ra ia berkata: "Rasulullah SAW telah melaknat orang-orang yang memakan Riba, orang yang menjadi wakilnya (orang yang memberi makan hasil Riba), orang yang menuliskan, orang yang menyaksikannya (dan selanjutnya), Nabi bersabda, mereka itu semua sama saja". (HR. Muttafaq Alaih).

(SM - Redaksi/Det)
×
Berita Terbaru Update