-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Hotman Paris: Yang Digugat Apa, Yang Dibahas Bansos Padahal MK Tak Berwenang

Rabu, 27 Maret 2024 | Maret 27, 2024 WIB Last Updated 2024-03-27T06:51:21Z
Anggota Tim Hukum Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Hotman Paris Hutapea. (Foto: Ist)

SINAR MEDAN | JAKARTA

Anggota Tim Hukum Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Hotman Paris Hutapea, menyindir isi permohonan tim hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). 

Hotman bingung, permohonan sengketa hasil Pilpres malah membahas Bantuan Sosial (Bansos).

"Dalam sejarah karier saya, inilah contoh surat permohonan dan atau sejenis gugatan yang paling mengambang," ujar Hotman Paris dalam konferensi pers di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (27/3/2024).

"Yang digugat apa, yang dibahas Bansos," sambungnya.

Dia menilai bahwa, isi dari bukti pemohon adalah soal bansos. Menurutnya, MK tak berwenang menilai soal Bansos.

"90 persen isi dari permohonan itu adalah tentang bansos dan itu bisa dijawab dengan satu kalimat, 'Bansos itu adalah sah sesuai dengan peraturan dan MK tidak punya kewenangan menilai Bansos'," ujarnya.

Dia mengatakan, permohonan yang dibacakan oleh Ari Yusuf Amir dan Bambang Widjojanto cuma ngoceh-ngoceh saja. Dia mengatakan Bansos sudah sesuai dengan undang-undang.

"Jadi permohonan dari 01 ini cukup dijawab oleh satu paragraf saja karena yang lainnya hanya ngoceh-ngoceh sana sini," ucapnya.

"Hanya satu, Bansos itu adalah sah sesuai dengan undang-undang, karena kalau tidak sah 90 persen surat permohonan itu memakai alasan Bansos," sambungnya.

Dalam gugatannya, tim hukum Anies-Muhaimin mengungkit kunjungan Presiden Jokowi hingga pembagian Bansos di berbagai daerah menjelang Pemilu. 

Menurut tim hukum Anies, tindakan Jokowi itu merupakan kampanye terselubung. Mereka mengaitkannya, dengan lonjakan suara Prabowo di daerah-daerah yang didatangi Jokowi.

(SM -Redaksi/Det)
×
Berita Terbaru Update