-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Hore!!! Kemnaker Umumkan Ojol dan Kurlog Berhak Dapat THR 2024

Senin, 18 Maret 2024 | Maret 18, 2024 WIB Last Updated 2024-03-18T13:38:17Z

Foto: istimewa

SINAR MEDAN | JAKARTA

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyebut, Ojek Online (Ojol) dan Kurir Logistik (Kurlog) berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) 2024. 

Kedua profesi itu, masuk dalam kategori Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) berdasarkan Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di perusahaan.

"Ojol termasuk yang kami imbau untuk dibayarkan karena masuk, walaupun hubungan kerjanya kemitraan, tapi masuk dalam kategori pekerja waktu tertentu, PKWT, jadi ikut dalam coverage SE THR ini," beber Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (18/3/2024).

Kemnaker sudah menjalin komunikasi dengan perusahaan-perusahaan Ojol dan logistik, untuk mensosialisasikan aturan ini. Ia berharap, THR dibagikan sesuai aturan yang berlaku.

"Kami sudah menjalin komunikasi dengan direksi, manajemen, ojol atau platform digital, atau pekerja yang kerja dengan platform digital, termasuk kurir-kurir logistik untuk juga dibayarkan THR sebagaimana tercakup dalam SE THR ini," tuturnya.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah meminta perusahaan memperhatikan dan melaksanakan aturan soal THR. 

Menurutnya, berdasarkan Permenaker No 6 Tahun 2016, buruh yang berhak menerima THR adalah yang memiliki masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.

"Baik hubungan kerja, berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), termasuk pekerja buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan," bebernya.

Bagi pekerja yang masa kerjanya 12 bulan atau lebih, THR yang diberikan adalah 1 bulan upah. Sedangkan pekerja yang waktu kerjanya 1 bulan tapi kurang dari 12 bulan maka diberikan secara proporsional.

Selain itu, THR juga tidak boleh dicicil atau harus dibayar secara full. Ida menegaskan, THR paling lambat dibagikan 7 hari sebelum Idul Fitri.

(SM - Redaksi/Det)
×
Berita Terbaru Update