-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Dugaan Gratifikasi Ganjar Pranowo, KPK Tindaklanjuti Laporan IPW

Selasa, 05 Maret 2024 | Maret 05, 2024 WIB Last Updated 2024-03-05T06:16:22Z
                           Penulis: Redaksi

Foto: istimewa

SINAR MEDAN | JAKARTA

Indonesia Police Watch (IPW), melaporkan Direktur Utama Bank Jateng periode 2014-2023 Supriyatno dan mantan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo ke KPK atas dugaan penerimaan gratifikasi. Laporan itu, telah diterima pihak KPK.

"Setelah kami cek, betul ada laporan masyarakat dimaksud," ucap Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (5/3/2024).

Ali mengatakan, KPK akan menindaklanjuti pengaduan yang disampaikan IPW hari ini. Pengaduan itu, segera diverifikasi oleh pihak KPK.

"Kami segera tindak lanjuti dengan verifikasi lebih dahulu oleh bagian pengaduan masyarakat KPK," ujar Ali.

IPW Laporkan Eks Dirut Jateng dan Ganjar Pranowo ke KPK

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso hari ini melaporkan Supriyatno selaku mantan Dirut Bank Jateng dan Ganjar Pranowo ke KPK. Sugeng menjelalkan, laporan itu berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi.

"Jadi, pertama (inisial) S mantan Dirut Bank Jateng 2014-2023, kemudian juga GP," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso kepada wartawan, Selasa (5/3/2024).

Dia turut menyertakan, bukti pelaporan ke KPK. Sugeng menyebut, modus dugaan gratifikasi yang dilaporkan adalah berupa cashback.

"IPW melaporkan adanya dugaan penerimaan gratifikasi dan atau suap, yang diterima Direksi Bank Jateng dari perusahaan-perusahaan asuransi yang memberikan pertanggungan jaminan kredit kepada kreditur Bank Jateng. Jadi, istilahnya ada cashback," beber Sugeng.

"Cashback-nya, diperkirakan jumlahnya 16% dari nilai premi. Nah, cashback 16% itu dialokasikan 3 pihak. 5% untuk operasional Bank Jateng, baik pusat maupun daerah, 5,5% untuk pemegang saham Bank Jateng yang terdiri dari pemerintah daerah atau kepala-kepala daerah yang 5,5% diberikan kepada pemegang saham pengendali Bank Jateng yang diduga adalah kepala daerah Jawa Tengah dengan inisial GP," imbuhnya.

Sugeng menuturkan, pemegang saham pengendali Bank Jateng adalah Gubernur Jateng yang dalam periode itu adalah Ganjar Pranowo. Sugeng menduga perbuatan itu dilakukan dalam kurun waktu 2014 sampai 2023. Totalnya, menurut Sugeng, lebih dari Rp100 Miliar.

"Itu diduga terjadi dari 2014 sampai 2023. Jumlahnya besar loh kalau dijumlahkan semua mungkin lebih dari Rp100 Miliar untuk yang 5,5% tuh. Karena itu tidak dilaporkan ini bisa diduga tindak pidana," tandas Sugeng.

(SM - Redaksi/Det)
×
Berita Terbaru Update