Foto: istimewa
SINAR MEDAN | JAKARTA
SINAR MEDAN | JAKARTA
Mantan hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Danu Arman yang diberhentikan sementara karena kasus penggunaan sabu kembali aktif bertugas di Pengadilan Tinggi (PT) Yogyakarta.
Mahkamah Agung (MA) buka suara, soal Danu Arman kembali aktif sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di ranah peradilan.
"Saya belum lihat Kepresnya ataupun SK mutasi sebagai PNS, Senin baru saya akan konfirmasi dulu ke satker terkait," kata jubir MA, Hakim Agung Suharto, kepada wartawan Minggu (17/3/2024) kemarin.
MA dan Komisi Yudisial (KY) pada Tahun 2022 lalu, menjatuhkan hukuman pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Danu Arman karena memakai narkoba di ruang kerjanya.
"Bahwa perbuatan terdakwa (Yudi Rozadinata) bersama saksi Raja Adonia Sumanggam Siagian SH (pegawai PN) dan saksi Danu Arman SH dalam menggunakan narkotika jenis sabu-sabu tersebut, juga sering mereka lakukan di ruangan kerja terdakwa Yudi Rozadinata SH dan saksi Danu Arman SH yang berada di lantai 2 kantor Pengadilan Negeri Rangkasbitung," demikian isi dakwaan terhadap Yudi dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Serang, Rabu (12/10/2022) lalu.
Hakim Yudi kemudian divonis 2 Tahun penjara, sementara berdasarkan penelusuran di situs SIPP PN Serang, tak ada perkara narkoba atas nama Danu Arman.
Meski demikian, Danu tetap diproses secara etik. MA dan KY memutuskan, menjatuhkan hukuman pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Hakim Danu Arman karena memakai narkoba di ruang kerjanya.
(SM - Redaksi/Det)
"Saya belum lihat Kepresnya ataupun SK mutasi sebagai PNS, Senin baru saya akan konfirmasi dulu ke satker terkait," kata jubir MA, Hakim Agung Suharto, kepada wartawan Minggu (17/3/2024) kemarin.
MA dan Komisi Yudisial (KY) pada Tahun 2022 lalu, menjatuhkan hukuman pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Danu Arman karena memakai narkoba di ruang kerjanya.
Menurut Suharto, seorang hakim yang dijatuhi sanksi pemberhentian tidak selalu diberhentikan dari status PNS.
"Secara umum di luar kasus ini, memang hakim yang di MKH dan dijatuhi sanksi berat pemberhentian sebagai hakim tidak selalu atau tidak serta merta juga diberhentikan sebagai PNS-nya," ujarnya.
Hakim Agung Suharto, tak banyak bicara soal reaksi negatif publik terhadap kabar Danu Arman kembali aktif sebagai PNS di PT Yogyakarta. Suharto ingin mempelajari lebih lanjut, surat keputusan Danu Arman.
"Saya perlu lihat SK-nya dulu biar tahu konsiderannya," imbuhnya.
Seperti diketahui pada, Minggu (17/3), nama Danu Arman tertulis sebagai Analis Perkara Pengadilan dengan pangkat Penata Tingkat I dalam laman resmi PT Yogyakarta.
Jubir KY Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan, Danu Arman memang telah menjalani sidang MKH yang diselenggarakan oleh KY dan MA berkaitan dengan persoalan etik. Danu saat itu, dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat sebagai hakim.
Namun, menurut Mukti, pemberhentian tersebut tidak serta-merta menghentikan status PNS Danu Arman. Kini, Danu kembali aktif sebagai PNS di PT Yogyakarta.
Jika terlapor (Danu Arman) kemudian mengurus untuk aktif kembali, baik di kantor pemerintahan atau lembaga, itu bisa saja, tapi tidak kembali menjadi hakim," ujarnya.
Danu ditangkap BNN Provinsi Banten bersama seorang hakim lainnya, Yudi Rozadinata. Keduanya ditangkap karena kasus sabu 20,6 Gram pada (17/5/2022) lalu.
Kemudian, Yudi diadili di PN Serang. Dalam dakwaannya, jaksa menyebutkan Yudi, Danu, dan seorang pegawai bernama Adonia menggunakan sabu di ruang kerja di gedung PN Rangkasbitung.
"Secara umum di luar kasus ini, memang hakim yang di MKH dan dijatuhi sanksi berat pemberhentian sebagai hakim tidak selalu atau tidak serta merta juga diberhentikan sebagai PNS-nya," ujarnya.
Hakim Agung Suharto, tak banyak bicara soal reaksi negatif publik terhadap kabar Danu Arman kembali aktif sebagai PNS di PT Yogyakarta. Suharto ingin mempelajari lebih lanjut, surat keputusan Danu Arman.
"Saya perlu lihat SK-nya dulu biar tahu konsiderannya," imbuhnya.
Seperti diketahui pada, Minggu (17/3), nama Danu Arman tertulis sebagai Analis Perkara Pengadilan dengan pangkat Penata Tingkat I dalam laman resmi PT Yogyakarta.
Jubir KY Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan, Danu Arman memang telah menjalani sidang MKH yang diselenggarakan oleh KY dan MA berkaitan dengan persoalan etik. Danu saat itu, dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat sebagai hakim.
Namun, menurut Mukti, pemberhentian tersebut tidak serta-merta menghentikan status PNS Danu Arman. Kini, Danu kembali aktif sebagai PNS di PT Yogyakarta.
Jika terlapor (Danu Arman) kemudian mengurus untuk aktif kembali, baik di kantor pemerintahan atau lembaga, itu bisa saja, tapi tidak kembali menjadi hakim," ujarnya.
Danu ditangkap BNN Provinsi Banten bersama seorang hakim lainnya, Yudi Rozadinata. Keduanya ditangkap karena kasus sabu 20,6 Gram pada (17/5/2022) lalu.
Kemudian, Yudi diadili di PN Serang. Dalam dakwaannya, jaksa menyebutkan Yudi, Danu, dan seorang pegawai bernama Adonia menggunakan sabu di ruang kerja di gedung PN Rangkasbitung.
"Bahwa perbuatan terdakwa (Yudi Rozadinata) bersama saksi Raja Adonia Sumanggam Siagian SH (pegawai PN) dan saksi Danu Arman SH dalam menggunakan narkotika jenis sabu-sabu tersebut, juga sering mereka lakukan di ruangan kerja terdakwa Yudi Rozadinata SH dan saksi Danu Arman SH yang berada di lantai 2 kantor Pengadilan Negeri Rangkasbitung," demikian isi dakwaan terhadap Yudi dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Serang, Rabu (12/10/2022) lalu.
Hakim Yudi kemudian divonis 2 Tahun penjara, sementara berdasarkan penelusuran di situs SIPP PN Serang, tak ada perkara narkoba atas nama Danu Arman.
Meski demikian, Danu tetap diproses secara etik. MA dan KY memutuskan, menjatuhkan hukuman pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Hakim Danu Arman karena memakai narkoba di ruang kerjanya.
(SM - Redaksi/Det)