-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Direktur Kementerian Investasi Dinonaktifkan Terkait Dugaan Kasus Suap

Kamis, 07 Maret 2024 | Maret 07, 2024 WIB Last Updated 2024-03-07T01:31:47Z
                         Penulis: Redaksi
Tina Talisa, Staf Khusus Menteri Investasi / Kepala BKPM. Foto: Ist)

SINAR MEDAN | JAKARTA

Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), buka suara terkait salah satu pejabatnya yang dimintai keterangan kasus dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek di Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut).

Sekadar informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta keterangan Direktur Hilirisasi Mineral dan Batu Bara Nonaktif Hasyim Daeng Barang sebanyak dua kali.

Pemeriksaan saksi tersebut, berkaitan dengan kasus dugaan korupsi Gubernur Malut Abdul Ghani Kasuba.

Staf Khusus Menteri Investasi/Kepala BKPM Tina Talisa mengatakan, proses pemeriksaan tersebut tidak ada hubungannya dengan Kementerian Investasi/BKPM. Namun, terkait dengan penugasan Hasyim sebelumnya di Pemprov Maluku Utara.

"Sebelumnya, Bapak Hasyim merupakan pejabat di Pemerintah Provinsi Maluku Utara yaitu sebagai Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral kemudian menjabat sebagai Staf Ahli Gubernur. Sehingga perlu kami tegaskan sekali lagi, proses yang berlangsung saat ini tidak ada kaitannya dengan Kementerian Investasi/BKPM," kata Tina melalui keterangan tertulis, Rabu (6/3/2024) kemarin.

Tina menegaskan, saat ini Hasyim telah dibebastugaskan dari posisi Direktur di Kementerian Investasi/BKPM sejak 2 Februari 2024 lalu.

"Yang bersangkutan, telah dibebastugaskan dari posisi Direktur di Kementerian Investasi/BKPM tertanggal 2 Februari 2024," jelasnya.

Berdasarkan catatan, KPK telah menetapkan Abdul Gani Kasuba (AGK) dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sejak 2004 hingga 2018 tersebut sebagai tersangka kasus dugaan suap. Gani, diduga menerima suap terkait proyek infrastruktur di Malut.

Nilai berbagai proyek infrastruktur di Malut itu, mencapai Rp500 Miliar dan bersumber dari APBN. Gani diduga memerintahkan bawahannya, memanipulasi progres proyek seolah sudah selesai di atas 50% agar pencairan anggaran bisa dilakukan.

Abdul Gani diduga menerima suap sebesar Rp2,2 Miliar, yang digunakan untuk penginapan hotel hingga membayar keperluan kesehatan pribadinya. Abdul Gani juga, diduga menerima setoran dari para ASN di Malut.

(SM - Redaksi/Det)
×
Berita Terbaru Update