-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Diduga Lakukan Penipuan Rp1,3 Miliar Modus Masukan Polri, NW Ditangkap Poldasu

Jumat, 22 Maret 2024 | Maret 22, 2024 WIB Last Updated 2024-03-22T02:53:02Z
Poldasu Saat Menangkap NW, warga Kabupaten Deli Serdang. (Foto: Dok Polda Sumut)

SINAR MEDAN | MEDAN

Polda Sumut menangkap seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial NW, warga Percut, Kabupaten Deli Serdang yang diduga menipu warga Kabupaten Sergai, Afnir dengan modus bisa memasukkan anak korban menjadi polisi. Korban ditipu hingga Rp1,3 Miliar.

"Hari ini, kami mengamankan pelaku yang diduga melakukan tidak pidana penipuan dan penggelapan inisial NW," kata Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono, Kamis (21/3/2024) kemarin.

Terkait kronologi, Sumaryono menjelaskan mulanya korban dan pelaku berkenalan pada 25 Agustus 2023 lalu. Keduanya, berkenalan melalui Iptu Supriadi yang bertugas di Polres Sergai.

"Korban dijanjikan atau diiming-imingi, anaknya dimasukkan ke dalam Brigadir Kepolisian. Untuk itu, korban diminta membayar sejumlah Rp500 Juta," ucapnya.

Korban yang percaya, memenuhi permintaan itu dengan melakukan pembayaran secara bertahap. Hal itu, ditandai dengan beberapa kwitansi yang dibuat sewaktu pembayaran.

"Seiring berjalannya waktu, rupanya anak korban tak masuk menjadi Brigadir Kepolisian. Akan tetapi, saudari NW menawarkan lagi bahwa anak korban bisa masuk Akpol dengan sejumlah uang Rp1,2 Miliar," ungkapnya.

Korban kembali tertarik dan menambahkan sejumlah uang sehingga total yang diberikan ke pelaku Rp1,350 Miliar. Setelah itu, ternyata anak korban tidak lulus Taruna Akademi Kepolisian.

Oleh karena itu, korban mendatangi Polda Sumut untuk membuat laporan pada 8 Februari 2024. Petugas pun melakukan proses penyelidikan. Ada 16 saksi yang diperiksa.

"Dari hasil penyelidikan, NW telah terpenuhi segala unsur baik formil dan materil (menjadi tersangka). NW dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP, yaitu Pasal Penggelapan dan Penipuan. Pelaku, diancam 4 Tahun penjara," sebutnya.

(SM - Redaksi/Detik)
×
Berita Terbaru Update