-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Begini Caranya Perpanjang STNK Kendaraan Tanpa KTP

Sabtu, 02 Maret 2024 | Maret 02, 2024 WIB Last Updated 2024-03-02T12:44:55Z
                          Penulis: Redaksi
Foto: istimewa

SINAR MEDAN | JAKARTA

Perpanjangan STNK, membutuhkan KTP asli pemilik kendaraan. Bisakah perpanjang STNK tanpa KTP pemilik kendaraan lama, jawabannya adalah bisa.

Ketika membeli kendaraan bekas, satu kendala yang biasanya akan kamu temui adalah saat proses perpanjangan STNK. Setiap perpanjangan STNK, syarat yang dibutuhkan adalah KTP.

Bila membeli kendaraan bekas, biasanya kendaraan bekas tersebut masih terdaftar dengan nama pemilik sebelumnya.

Padahal untuk melakukan perpanjangan STNK, salah satu persyaratan yang dibutuhkan adalah KTP asli pemilik kendaraan. Dengan demikian untuk perpanjangan STNK tetap harus membutuhkan KTP. 

Sebenarnya, tidak akan sulit bila pemilik kendaraan mau meminjamkan KTP-nya. Namun, kerap ditemui pemilik kendaraan lama enggan meminjamkan KTP aslinya. Lalu bisakah perpanjangan STNK tanpa KTP pemilik lama?

Jawabannya bisa, dengan cara melakukan balik nama kendaraan. Cara ini tidak mengharuskan untuk menggunakan KTP pemilik lama, lantaran dengan balik nama akan mengubah nama pemilik di STNK dan BPKB kendaraaan bekas tersebut.

Balik nama kendaraan meliputi pengurusan STNK dan BPKB baru. Perlu diketahui bahwa proses pengurusan STNK dan BPKB tidak di satu tempat, jadi STNK baru diurus di Samsat sedangkan BPKB di Polda

Dengan balik nama, identitas kamu akan langsung terdaftar di berkas kendaraan bekas yang baru dibeli, sehingga nanti akan memudahkan kamu dalam pembayaran pajak tahunan dan lima tahunan.

Lalu apa saja syarat dan cara balik nama kendaraan, simak penjelasannya di bawah ini.

Syarat Balik Nama Kendaraan

1. BPKB asli dan fotokopi
2. STNK asli dan fotokopi
3. KTP pemilik yang baru dan fotokopi
4. Kwitansi pembelian kendaraan dan fotokopi

Proses Balik Nama STNK di Samsat

1. Kunjungi Samsat tempat STNK diterbitkan untuk pencabutan berkas
2. Kendaraan akan melalui proses cek fisik
3. Serahkan hasil cek fisik dan dokumen persyaratan kepada petugas di loket
4. Petugas akan melakukan legalisir dokumen persyaratan
5. Berkas dikembalikan, lalu datangi loket fiskal
6. Isi formulir yang disediakan dengan lengkap
7. Lakukan pembayaran cabut berkas dan melunasi pajak yang belum terbayar di kasir
8. Pemohon akan mendapat dua rangkap kwitansi. Satu untuk petugas, satu lagi dibawa saat mengambil berkas
9. Serahkan semua dokumen persyaratan yang telah dilegalisir ke bagian mutasi
10. Isi formulir yang telah disediakan
11. Serahkan bukti pembayaran kepada petugas
12. Datang kembali ke Samsat pada hari yang ditentukan.
13. Serahkan bukti pembayaran
14. Selanjutnya datang ke Samsat tujuan pendaftaran STNK baru
15. Datangi loket cek fisik untuk melegalisir semua berkas yang didapat dari kantor sebelumnya
16. Serahkan berkas yang sudah dilegalisir ke bagian mutasi
17. Datang kembali ke Samsat pada hari yang ditentukan
18. Lakukan pembayaran biaya penerbitan STNK baru
19. STNK baru atas nama sendiri sudah bisa didapatkan

Proses Balik Nama BPKB di Polda

1. Datang ke Polda setempat untuk balik nama BPKB kendaraan
2. Serahkan semua berkas persyaratan ke loket bagian Ditlantas
3. Isi formulir untuk menerbitkan BPKB baru. 4. Petugas ka melakukan verifikasi terhadap kelengkapan berkas persyaratan
5. Petugas akan memberi tanda pembayaran
Lakukan pembayaran di bank
6. Serahkan berkas persyaratan dan anda lunas pembayaran dari bank. Petugas akan memberikan tanda terima untuk mengambil BPKB sesuai dengan tanggal yang ditentukan
7. Datang kembali ke Polda untuk mengambil BPKB baru dengan membawa tanda terima dan berkas persyaratan
8. Setelah dipanggil, petugas akan mencocokkan semua data dan memberikan BPKB baru.

(SM - Redaksi/Det)
×
Berita Terbaru Update