-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

2 Pelaku Jambret WN India Ditangkap Polisi, Seorang Ditembak

Kamis, 07 Maret 2024 | Maret 07, 2024 WIB Last Updated 2024-03-07T16:37:35Z
                     Penulis: Redaksi
Dua Pelaku Jambret WNA India. Foto: ist

SINAR MEDAN | KEPRI

Polisi menangkap dua orang pelaku jambret Warga Negara Asing (WNA) asal India di Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Salah Satu pelaku, terpaksa ditembak polisi karena melawan saat ditangkap.

"Dua pelaku jambret WNA asal India berinisial DW (36) dan RM (25) diamankan pada Selasa (5/3) kemarin. Pelaku inisial DW terpaksa kami berikan tindakan tegas terukur karena mencoba kabur saat ditangkap," kata Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol R Moch Dwi Ramadhanto, Kamis (7/3/2024).

Ramadhanto menyebut, penjambretan yang dilakukan dua pelaku itu di kawasan SPBU depan Plamo Garden, Kota Batam pada Sabtu (17/2) lalu. Korban merupakan Warga Negara Asing (WNA), asal India berinisial GK.

"Awalnya, pelaku DW mempunyai ide untuk mencuri handphone saat keduanya pulang. Keduanya, langsung sepakat dan berangkat dengan motor masing-masing dari arah Halte Simpang Kepri Mall," ujarnya.

Saat tiba di depan SPBU depan Plamo Garden, pelaku RM langsung memberikan kode ke arah WNA asal India yang tengah berdiri di pinggir jalan. 

Kemudian pelaku DW menggunakan sepeda motornya, mendekati korban dan langsung menarik paksa handphone Samsung Galaxy Note 20 Ultra milik korban.

"Handphone tersebut, langsung dijual kedua pelaku dan untuk sekarang ini sudah kita sita menjadi barang bukti," ujarnya.

Hasil pemeriksaan, kedua pelaku merupakan residivis kasus lainnya dan kedua pelaku baru kali ini melakukan penjambretan karena ekonomi.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku merupakan residivis dari tindak pidana yang berbeda dan baru kali ini melakukan pencurian dengan kekerasan," ujarnya.

"Motif pelaku melakukan pencurian dengan kekerasan, karena kesulitan ekonomi yang mana menjadi salah satu faktor utama alasan kedua pelaku dalam melakukan aksi pencurian dengan Kekerasan," tambahnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan. Keduanya, diancam pidana hukuman 12 Tahun penjara.

(SM - Redaksi/Det)
×
Berita Terbaru Update