-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

11 Pelanggaran Bakal Ditindak Polri Saat Operasi Keselamatan 2024

Sabtu, 02 Maret 2024 | Maret 02, 2024 WIB Last Updated 2024-03-02T12:17:30Z
                         Penulis: Redaksi
Foto: Istimewa

SINAR MEDAN | JAKARTA

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, dalam waktu dekat akan menggelar Operasi Keselamatan 2024 yang menyasar 11 jenis pelanggaran lalu lintas.

Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Korlantas Polri, Kombes Eddy Djunaedi menyebut, kegiatan akan mulai berlaku sejak 4-17 Maret 2024.

"Korlantas Polri, akan menggelar Operasi Keselamatan yang dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia pada Tanggal 4-17 Maret 2024," ujar Eddy kepada wartawan.

Eddy merincikan, 11 pelanggaran lalu lintas yang akan menjadi target sasaran penindakan oleh petugas yakni, berkendara menggunakan ponsel, pengemudi atau pengendara di bawah umur.

Kemudian, berkendara sambil membawa lebih dari satu orang pada sepeda motor, pengendara yang tidak menggunakan helm, pengemudi yang tidak menggunakan sabuk pengaman.

Selanjutnya, ada berkendara dalam pengaruh alkohol, melawan arus lalu lintas, berkendara melebihi batas kecepatan.

Selain itu, ada juga penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar, kendaraan yang melebihi muatan, penggunaan strobo yang tidak sesuai peruntukan, dan penggunaan plat khusus palsu.

Eddy menekankan, nantinya seluruh pelanggaran tersebut akan ditindak oleh petugas secara manual ataupun elektronik dengan menggunakan electronic traffic law enforcement (ETLE) statis maupun mobile.

Terakhir, Eddy mengimbau para pengendara untuk selalu menaati peraturan dan rambu lalu lintas.

"Korlantas Polri mengimbau kepada masyarakat, untuk melengkapi surat-surat berkendara," pungkasnya.

(SM - Redaksi/kmp)
×
Berita Terbaru Update