Penulis: Redaksi
SINAR MEDAN | SUMSEL
Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel), Irjen A Rachmad Wibowo, menggelar kasus pengungkapan peredaran narkoba di Kota Palembang.
Barang bukti yang berhasil disita polisi, berupa 111 Kilogram sabu dan 134.195 butir pil ekstasi.
Selain barang bukti, tiga orang tersangka berinisial Panji Syahputra (31) dan Vina (28) pasangan suami istri warga Jalan Alamsyah Ratu Prawira Negara, Kecamatan Ilir Barat I Kota Palembang serta Herli (43) warga Dusun II, Desa Bailangu Timur, Kecamatan Sekayu, Muba.
Menurut Kapolda, Pasutri merupakan pengedar itu ditangkap saat berada di rumahnya. Sementara Herli, ditangkap pada 1 Februari Pukul 11.00 WIB saat berada di Jalan Raya Palembang Betung.
“Para pelaku yang diamankan ini, setelah anggota Ditres Narkoba melakukan penyelidikan dan mengamankan barang bukti sabu-sabu dan pil ekstasi,” ujar Irjen Pol Rachmad Wibowo, Minggu (11/2/2024) pagi.
Sebelumnya, Ditres Narkoba Polda Sumsel merilis dan menghadirkan langsung para pelaku pemilik narkoba yang berhasil diungkap belum lama ini.
Tersangka yang dihadirkan langsung dalam rilis di lantai 7 Gedung Utama Presisi Mapolda Sumsel ini, Herli, Panji Saputra termasuk seorang wanita berinisial Vina.
Dengan barang bukti yang diamankan yakni sabu-sabu sebanyak 111,642 Gram atau 111 Kilogram lebih dan pil ekstasi sebanyak 134.195 butir.
Diketahui, Satgas Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P3GN) Polri, berhasil mengamankan 2,3 Ton sabu-sabu dan 964 Ribu butir pil ekstasi.
Selain itu juga diamankan 1,4 ton ganja dan 4,1 juta butir obat keras. Barang bukti tersebut diamankan sepanjang Januari hingga Februari 2024.
Pengungkapan narkotika ini di bawah pimpinan Wakabareskrim Polri, Irjen Asep Edi Suheri yang berasal dari 11.918 Laporan Polisi di Indonesia.
Irjen Asep mengatakan, pengungkapan kasus narkoba ini merupakan atensi dari Bapak Presiden RI Joko Widodo.
Satgas Polda Sumsel sendiri berhasil mengamankan 140 kg sabu-sabu, dan 150.206 butir pil ekstasi.
Para tersangka ini dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 Undang-Undang tentang Narkotika.
Dengan ancaman hukuman maksimal dengan hukuman mati dan juga dijerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
(SM - Redaksi/Humas Polri)