Penulis: Redaksi
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja. (Foto: Ist)
SINAR MEDAN | JAKARTA
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan, belum ada temuan yang dapat membatalkan hasil Pemilu 2024. Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja mengatakan, dalam UU Pemilu hanya ada pelanggaran pemilu bukan kecurangan pemilu.
"Ya pada titik ini, tidak ada temuan Bawaslu yang bisa menyatakan bisa (batal), kemudian mengambil kesimpulan demikian," tutur Bagja dikutip, Sabtu (24/2/2024).
Bagja mengatakan, Bawaslu masih mengawasi penyelenggaraan pemungutan suara ulang (PSU).
Dia menyatakan, pembatalan Pemilu 2024 juga tergantung dari temuan-temuan di lapangan yang masih dilakukan sampai saat ini.
"Namun pada titik ini, apakah itu akan menghasilkan? Ada yang namanya pelanggaran administrasi TSM (terstruktur, sistematis dan masif) di Badan Pengawas Pemilu," jelasnya.
Bagja menyebut, ada beberapa kriteria kolakfit yang harus dipenuhi persyaratannya. Dia menyebut salah satunya ialah mempengaruhi hasil.
"Itulah yang kemudian, apakah bisa dibuktikan dan itu termasuk dalam jalur dalam keberatan atau juga permohonan di Bawaslu untuk mengadukan hal demikian," paparnya.
"Kami dalam UU dan peraturan perundang-undangan, ada pintu-pintu yang demikian ada," pungkasnya.
(SM - Redaksi/Det)
"Namun pada titik ini, apakah itu akan menghasilkan? Ada yang namanya pelanggaran administrasi TSM (terstruktur, sistematis dan masif) di Badan Pengawas Pemilu," jelasnya.
Bagja menyebut, ada beberapa kriteria kolakfit yang harus dipenuhi persyaratannya. Dia menyebut salah satunya ialah mempengaruhi hasil.
"Itulah yang kemudian, apakah bisa dibuktikan dan itu termasuk dalam jalur dalam keberatan atau juga permohonan di Bawaslu untuk mengadukan hal demikian," paparnya.
"Kami dalam UU dan peraturan perundang-undangan, ada pintu-pintu yang demikian ada," pungkasnya.
(SM - Redaksi/Det)