-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Jaksa KPK Limpahkan Berkas Terdakwa Korupsi Rp44,5 Miliar, Syahrul Yasin Limpo Dkk ke Pengadilan Tipikor

Selasa, 20 Februari 2024 | Februari 20, 2024 WIB Last Updated 2024-02-20T10:48:19Z
                       Penulis: Redaksi
Syahrul Yasin Limpo. (Foto: istimewa)

SINAR MEDAN | JAKARTA

Penyidikan kasus korupsi yang menjerat mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan kawan-kawan memasuki babak baru.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), telah melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

"Hari ini, Selasa (20/2/2024), Jaksa KPK Meyer Volmar Simanjuntak telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo (Mantan Menteri Pertanian) dkk ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK ALI Fikri, Selasa (20/2/2024).

Ali menyebut, pada persidangan perdana nanti, KPK akan mendakwa SYL dan kawan-kawan melakukan korupsi senilai Rp44,5 Miliar.

"Tim Jaksa mendakwa dengan perbuatan bersama-sama, melakukan pemerasan pada para pejabat Eselon I beserta jajaran di Kementan RI termasuk dengan penerimaan gratifikasi sebesar Rp44,5 Miliar," katanya.

Saat ini, KPK masih menunggu jadwal persidangan perdana dari Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Lengkapnya, akan dibuka dipersidangan pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Tim Jaksa saat ini, menunggu info lanjutan untuk jadwal persidangan dimaksud," tutur Ali.

SYL ditetapkan sebagai tersangka, bersama Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Muhammad Hatta dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.

Ketiganya diduga melakukan korupsi berupa pemerasan dalam jabatan, serta bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan, termasuk ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi.

(SM - Redaksi/SC)
×
Berita Terbaru Update