-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Ini Kata KPU Syarat Bisa Nyoblos Bagi Warga yang Belum Masuk DPT

Selasa, 13 Februari 2024 | Februari 13, 2024 WIB Last Updated 2024-02-13T06:11:56Z
                           Penulis: Redaksi
Foto: Istimewa

SINAR MEDAN | JAKARTA

Pesta Demokrasi Pemilu 2024, akan digelar besok. KPU menjelaskan, syarat agar bisa nyoblos bagi warga yang belum masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) ataupun Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

Warga yang belum masuk DPT atau DPTb bakal masuk kategori Daftar Pemilih Khusus (DPK). Menurut KPU, jumlah DPK baru diketahui pada hari pencoblosan.

"DPK itu baru bisa diketahui di hari H pemungutan suara," kata Anggota KPU, Betty Epsilon Idroos, kepada wartawan, Senin (12/2/2024) malam.

Betty mengatakan, warga yang belum masuk DPT atau DPTb dapat menggunakan hak pilih sesuai dengan alamat tertera di KTP elektroniknya. 

Dia juga menjelaskan, warga yang belum masuk DPT atau DPTb bisa datang 1 jam terakhir ke TPS dan akan dilayani jika surat suara masih tersedia.

"Hanya dapat menggunakan hak pilihnya, sesuai dengan alamat tertera di KTP elektoniknya. Datang 1 jam terakhir dan baru dapat dilayani, sepanjang surat suara tersedia," ujarnya.

Sebagai informasi, pemungutan suara alias pencoblosan Pemilu 2024 akan digelar pada Rabu, 14 Februari 2024. Tempat Pemungutan Suara (TPS), akan dibuka mulai pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat.

Mengutip Instagram resmi KPU RI, berikut daftar berkas yang harus dibawa ke TPS:

1. Berkas yang dibawa pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT):
-KTP-elektronik atau surat keterangan (suket).
-Formulir model C6 atau surat pemberitahuan.

2. Berkas yang dibawa pemilih dalam daftar pemilih tambahan (DPTb):
-KTP-elektronik atau surat keterangan (suket).
-Model A surat pindah memilih.

3. Berkas yang dibawa pemilih dalam daftar pemilih khusus (DPK).
-KTP-elektronik atau surat keterangan (suket).

(SM - Redaksi/Det)
×
Berita Terbaru Update