Penulis: Redaksi
SINAR MEDAN | MEDAN
Setelah sekian lama diduga bergelut sebagai bandar Narkotika, Subahan alias Baan (38) warga Prialaut Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal akhirnya dibekuk polisi.
Menurut pengakuan seorang warga yang identitasnya tak ingin diketahui publik menjelaskan, selama ini Baan bebas menjalankan aktivitasnya sebagai bandar pil ekstasi.
Disebut warga, Baan diamankan pihak kepolisian dari Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes Medan di Pajak Kampung Lalang, tak jauh dari kediamannya, Kamis (8/2/2024) sore.
Selain mengamankan terduga pelaku, tutur warga, pihak kepolisian juga disebut-sebut menyita barang bukti pil ekstasi sebanyak 100 butir milik pelaku.
Bukan itu saja, Baan juga disebut-sebut mengelola mesin judi jenis tembak ikan di kawasan Klambir V, Kelurahan Lalang Kecamatan Medan Sunggal.
"Kalau sebagai bandar Narkotika, dia sudah lama menggelutinya bang. Hanya saja, belum pernah tertangkap polisi. Mungkin kali ini, nasib sialnya bang makanya dia tertangkap," beber warga.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan, AKBP John Hery Rakutta Sitepu SH SIK MH yang dikonfirmasi melalui layanan WhatsApp, Jum'at (9/2/2024) pukul 16.40 WIB terkait penangkapan terduga bandar pil ekstasi, belum bersedia memberikan komentarnya. Namun begitu, Redaksi masih menunggu jawabannya.
(SM - Redaksi)