Penulis: Redaksi
SINAR MEDAN | RIAU
Polri melalui Ditreskrimsus Polda Riau, baru-baru ini berhasil mengungkap perdagangan rokok ilegal, barang bekas hingga kejahatan siber.
Dari pengungkapan kasus tersebut, Kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti yakni motor, mobil mewah, rumah serta aset senilai miliaran rupiah.
Di sisi lain, Polri menetapkan dua orang tersangka berinisial DBS (45) dan SS (29) beserta barang bukti 52 karung pakaian dan 146 sepatu bekas.
Dalam pengungkapan kejahatan siber, satu orang tersangka berinisial DA yang turut diamankan.
Menurut Dirreskrimsus Polda Riau, Kombes Nasriadi SH SIK MH menjelaskan, tersangka melakukan phising dengan bermoduskan link palsu agar masuk ke akun crypto korbannya kemudian meretas data pribadi.
"Akibatnya, terjadi kerugian finansial bagi para korban," pungkas Kombes Nasriadi SH SIK MH, Kamis (11/1) kemarin.
(SM - Redaksi/Humas Polri)