Penulis: Redaksi
SINAR MEDAN | JAKARTA
Penggunaan knalpot "brong" atau knalpot racing, dilarang keras karena tidak sesuai dengan peruntukannya.
Hal tersebut, didasarkan pada Pasal 285 ayat (1) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berbunyi:
"Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot dan kedalaman alur ban".
Hal itu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) Juncto Pasal 48 Ayat (2) dan Ayat (3), dipidana dengan Pidana kurungan atau denda paling banyak Rp250.000.
(SM - Redaksi/Humas Polri)