Sinar Medan.id | Medan
Dodi yang mengaku penduduk Jalan Kapten Pattimura, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan Sumatera Utara (Sumut) ini, menjadi buronan polisi khususnya Polsek Manyak Payed, Polres Langsa, Polda Aceh.
Lelaki tersebut, dilaporkan oleh Syarifah Mursida (53) warga Dusun Pembangunan Desa Tualang Baro, Kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang.
Pasalnya, pelaku diduga kuat melakukan penipuan berkedok bisa memberikan pekerjaan bagi calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke Luar Negeri.
Menurut pengakuan Syarifah kepada Redaksi, Minggu (21/1/2024) malam, dirinya melaporkan Dodi ke polisi atas kasus penipuan yang menimpanya dan beberapa orang kerabatnya hingga menderita kerugian mencapai Rp100 Juta.
Diungkapkan Syarifah, kali pertama dirinya bertemu dengan pelaku ketemu Akhir Tahun 2022 di Terminal Larkin Johor Baru, Malaysia.
"Saat itu, saya sedang duduk di tempat kenalan saya bernama Ani yang berjualan di belakang terminal Larkin. Kebetulan, di situ juga ada teman Ani tak lain adalah Pelaku yang kemudian bercerita dan mengaku sudah keluar masuk Johor-Singapore," ungkap Syarifah.
Kemudian, lanjut Syarifah, pelaku mengaku sedang mencari pekerja. Mendengar itu, Syarifah mulai tertarik dan mengatakan bahwa keluarganya banyak yang tidak bekerja dan sedang butuh pekerjaan.
Selanjutnya, pelaku merayu korban sembari menjelaskan bahwa gaji yang didapat lumayan besar.
Setelah pulang ke kampungnya di Aceh, pelaku menghubungi korban melalui nomor telepon dan menanyakan apakah keluarganya berniat bekerja.
Karena tergiur ucapan pelaku yang mengiming-imingi gaji besar, korban kemudian menghubungi para keluarganya.
Singkat cerita, beber korban, sebanyak 8 orang kerabat dan tetangganya bertekad akan bekerja seperti yang dijanjikan pelaku yaitu 3 orang bekerja di gudang Kontainer adalah Sayed Umar, Muammar dan Amir Syarifuddin. Sementara 5 orang lainnya Muhammad fajar, Roma Saputra, Rama Daniel Efrin, Kiki serta Halim dijanjikan bekerja di Hotel sebagai Cleaning Service.
Setelah itu, pelaku meminta uang melalui korban hingga mencapai Rp100 juta yang pengirimannya ditransfer melalui rekening Bank BNI Medan atas nama Dodi dengan Nomor Rekening 1168700107.
Pelaku juga berjanji, keberangkatan paling lambat akan dilakukan 15 hari setelah pengiriman uang.
Setelah seluruh uang yang diminta pelaku dipenuhi, waktu yang dijanjikan juga tak kunjung ditepati. Bahkan nomor telepon pelaku yang biasa untuk berhubungan sudah tidak aktif.
Mengetahui itu, korban bingung dan tidak tau mencari keberadaan pelaku karena semua kerabatnya mempertanyakan tentang semua janji pelaku yang akan memperkejakan mereka.
Karena itulah, Syarifah kemudian mendatangi Mapolsek Manyak Payed untuk membuat Laporan Pengaduan (LP) sesuai Nomor: BL/03/II/2003/ Reskrim pada 23 Februari 2023 yang diterima PS Kanit Reskrim Polsek Manyak Payed Aipda Darmadi NRP 82120460 tentang Tindak Pidana Penipuan sesuai Pasal 378 KUHPidana.
"Saya harapkan kepada pihak kepolisian, untuk menangkap pelaku ini. Kepada masyarakat, harap berhati-hati bila bertemu dengan pelaku dan sebaiknya cepat melaporkannya kepada polisi terdekat. Jangan sampai masyarakat lainnya menjadi korbannya," harap korban menandaskan.
(SM - Redaksi)