Penulis: Redaksi
SINAR MEDAN | LAMPUNG
Dalam kurun waktu September hingga November 2023, Polri melalui Polres Lampung Selatan, berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba.
Dari keberhasilan itu, Polri berhasil mengamankan barang bukti berupa 39 Kilogram sabu, 94 Kilogram ganja hingga 1.050 butir ekstasi.
Barang haram tersebut, merupakan hasil dari 12 kasus penyelundupan narkoba dengan 19 orang tersangka yang diamankan.
Dalam hal ini, setidaknya Polri berhasil menyelamatkan 292.000 jiwa dari bahaya narkoba.
“Jumlah barang bukti narkotika golongan I, yang diamankan dari jenis sabu sebanyak 39.200 Gram, ganja sebanyak 94.000 Gram, dan ekstasi sebanyak 1.050 butir,” pungkas Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin SIK MM.
(SM - Redaksi/Humas Polri)