Penulis: Redaksi
SINAR MEDAN | SUMUT
Tim Dit Reskrimsus Polda Papua Barat bekerjasama dengan Polres Toba Polda Sumut, berhasil mengamankan Lukman Dolok Saribu penduduk Jalan Dorowati Kompleks Averos, Kabupaten Sorong, Papua Barat, Minggu (26/11/2023) siang.
Penangkapan itu, berdasarkan Laporan informasi Nomor: R/ LI/ 2829/ XI/ 2023/ Dittipidsiber 26 November 2023 tentang Postingan di Snackvidio yang dilakukan pelaku melalui akun "Lukman Doloksaribu724" yang diduga mengandung muatan ujaran kebencian berdasarkan SARA.
Selanjutnya, surat perintah tugas penyelidikan Kapolresta Sorong kota Nomor: SP Gas/ 1120/ XI/ Res.2.5./ 2023/ Reskrim 26 November 2023 tentang Perintah penyelidikan terkait Postingan snackvidio akun milik Lukman Doloksaribu724 yg diduga mengandung muatan Ujaran Kebencian berdasarkan SARA.
Pada Minggu, (26/11/2023) sekira pukul 19,00 WITA, Sat Reskrim Polresta Sorong Kota dipimpin langsung Dir Reskrimsus Polda Papua Barat Kombes Sonny Nugroho Tampubolon SH SIK bersama Kapolresta Sorong Kota melakukan penyelidikan di kediaman pelaku.
Dir Reskrimsus Polda Papua Barat, Kombes Sonny Nugroho (Kacamata) Memintai Keterangan Anak Lukman Dolok Saribu. (Foto: Redaksi)
Berdasarkan pengakuan salah seorang anak pelaku bernama Togu Dolok Saribu (25), mengatakan bahwa, sudah sejak sebulan lalu ayahnya (pelaku) pulang ke kampungnya di kawasan Toba, Sumut.
Akibat dari postingan yang dilakukan pelaku, rumahnya didatangi massa kurang lebih 50 orang dan mempertanyakan keberadaan Lukman Dolok Saribu.
Sementara seorang anak pelaku lainnya bernama Ronald Dolok Saribu, diamankan pihak kepolisian di Polresta Sorong Kota untuk dilakukan pemeriksaan.
Hingga berita ini ditayangkan, Lukman Dolok Saribu masih diamankan pihak Polres Toba untuk dimintai keterangan terkait cuitannya yang menyebabkan kegaduhan.
(SM - Redaksi)