Penulis: Redaksi
SINAR MEDAN | SUMUT
Kapolda Sumatera Utara (Sumut), Irjen Agung Setya Effendi diminta agar secepatnya menindak Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) yang diduga Ilegal beroperasi di Sumut khususnya Kota Medan.
Selain merugikan masyarakat, PJTKI Ilegal tersebut juga membuat citra buruk bagi PJTKI yang bekerja sesuai prosedur dan memiliki surat izin yang sah.
Praktisi Hukum Ika Sulaika SH dari Kantor Hukum S Sulaika SH dan Rekan saat dikonfirmasi Redaksi, Sabtu (25/11/2023) sekira pukul 10.15 wib kemarin buka suara.
"Kepada pihak terkait yang menangani permasalahan tentang PJTKI dan aparat kepolisian, agar secepatnya menyelidiki masalah tersebut. Jika benar ditemukan adanya kesalahan, sepatutnya dilakukan penindakan kepada pengelolah PJTKI yang diduga Ilegal," tegas Ika Sulaika.
Hal itu, Lanjut Ika Sulaika, bertujuan agar tidak ada lagi calon-calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang menjadi korban.
"Bagi masyarakat yang ingin bekerja sebagai TKI, sebaiknya menyelidiki terlebih dahulu, PJTKI yang dituju tersebut sudah memiliki izin lengkap dan legal atau tidak," pungkasnya.
Hasil investigasi baru-baru ini, Jum'at (24/11/2023) siang, terungkap bahwa seorang calon TKI hampir 2 Tahun sejak mendaftar tidak pernah diberangkatkan.
Padahal, dirinya sudah membayar uang sebesar Rp8 Juta. Bahkan, para Calon TKI sebelum diberangkatkan bekerja di Luar Negeri, tidak pernah mendapatkan pelatihan-pelatihan khusus.
Saat mendatangi salah satu rumah di kawasan Jalan Sembada XI Kecamatan Medan Selayang, di dalam rumah, terlihat puluhan Paspor dan berkas-berkas.
Berdasarkan hasil penelusuran Redaksi, ada beberapa korban calon TKI yang dijanjikan bekerja di Malaysia, pabrik Telur serta Kilang Q-SELL Kuala Lumpur dengan dipungut uang bervariasi.
"Ada yang dipungut biaya Rp5,7 Juta, ada Rp3.750 Ribu, ada Rp8 Juta bahkan ada yang Rp13,6 Juta. Ga tau kantor mereka sekarang bang. Bahkan ada yang dikenai biaya cas Medical," ungkap Narasumber kepada Redaksi.
Yang lebih anehnya, lanjut Narasumber, setelah sekian lama tidak diberangkatkan bekerja sebagai TKI dan saat para korban akan meminta uang kembali, pihak pengelolah PJTKI yang diduga tidak memiliki surat izin lengkap tersebut, menyodorkan surat pengunduran diri.
Sebelum menandatangani surat pengunduran diri itu, dua wanita suruhan pengelolah PJTKI tersebut memberitahu tentang rincian biaya pemotongan uang yang telah diberikan seperti Medical Rp900 Ribu, Paspor Rp2,5 Juta, Fee Rp1,5 Juta, Pembatalan Rp300 Ribu serta biaya Admin sebesar Rp300 Ribu.
"Begitulah modus mereka bang, setelah sekian lama tidak diberangkatkan dan saat diminta uang kembali, para calon TKI membuat surat Pengunduran Diri dan dikenai uang pembatalan," beber Narasumber.
Karena itulah, saya harapkan pihak kepolisian segera menyelidiki dan bertindak cepat. Jangan sampai banyak korban lagi terpedaya dengan PJTKI Illegal ini," harap Narasumber.
Terkait hal itu, Kabid Humas Poldasu Kombes Hadi Wahyudi yang dikonfirmasi melalui layanan WhatsApp mengucapkan terima kasih.
(SM - Redaksi/Bersambung)