Penulis: Ardian Syahputra
SINAR MEDAN | MEDAN
Setelah diamankan Tim Khusus (Timsus) Deninteldam I/BB di kawasan Aceh, Raji Pandi alias Punde (21) penduduk Desa Sei Semayang Km13,8 Kecamatan Sunggal Deli Serdang, akhirnya diserahkan ke pihak Polsek Sunggal, Selasa (18/7/2023) sekira pukul 03.40 wib dinihari.
Selain Punde yang diduga sebagai pelaku Pencurian Kenderaan Bermotor (Curanmor), turut diserahkan satu unit Hp merek Xiomi dan diterima Aipda Budi Syahputra selaku Ka SPKT III Polsek Sunggal.
Berdasarkan informasi, pelaku Raji Pandi alias Punde masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Sunggal berdasarkan Nomor: B/ 983.D/ VI/ RES 1.8/ 2023/ Reskrim yang ditandatangani Kompol Chandra Yudha Pranata SE SIK MM selaku Kapolsek Sunggal.
Sebelumnya diketahui, Raji Pandi alias Punda diduga melakukan pencurian sepeda motor NMax BK 5425 AHE milik korban Chrisandy Elyas Siahaan penduduk Jalan Studio VII, Desa Sei Semayang Kecamatan Sunggal Deli Serdang pada 15 Mei 2023 lalu saat terparkir di depan rumahnya.
Atas peristiwa itu, korban membuat Laporan Pengaduan (LP) sesuai Nomor: 965/ V/ 2023/ Polsek Sunggal Tanggal 16 Mei 2023.
Berdasarkan LP korban itulah, Timsus Deninteldam I/BB melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku Punde di rumah keluarganya M Iwan di kawasan Desa Alue Teh Kecamatan Bireuen Bayeun, Kabupaten Aceh Timur.
Keberhasilan penangkapan pelaku curanmor tersebut, berkat kerjasama dengan personil Deninteldam Kodam Iskandar Muda (IM).
(SM - Ardian Syahputra)