Penulis: Redaksi
SINAR MEDAN | MEDAN
Personil Sat Reskrim Polrestabes Medan menggerebek rumah sekaligus dijadikan sebagai gudang penyimpanan sepeda motor hasil pencurian di kawasan Mencirim Pondok, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Selasa (23/5) sore.
Dari lokasi itu, polisi menyita sebanyak 28 unit sepeda motor berbagai merek dan menangkap tiga orang sebagai penadah.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda SH SIK melalui Kasat Reskrim, Kompol Fathir Mustafa mengatakan, awalnya Sat Narkoba, Sat Samapta serta Sat Reskrim Polrestabes Medan melaksanakan operasi gabungan dengan sasaran pencurian sepeda motor dan narkoba.
"Setibanya di lokasi, personel Sat Reskrim Polrestabes Medan menerima laporan warga adanya rumah yang dijadikan sebagai gudang penyimpanan sepeda motor," kata Fathir.
Dari laporan itu, Fathir langsung melakukan penggerebekan dan berhasil menyita sebanyak 28 unit sepeda motor hasil pencurian dan menangkap tiga orang sebagai penadah.
"Ke 28 sepeda motor yang disita telah dibawa ke Polrestabes Medan, sedangkan tiga orang penadah tengah menjalani pemeriksaan," bebernya
Fathir menyebut, saat ini seluruh sepeda motor itu masih diidentifikasi terkait dengan nomor kendaraan serta kepemilikannya.
Selain itu, ia menyampaikan terkait tiga orang yang diamankan sampai saat ini masih dilakukan pemeriksaan. Pihaknya masing mendalami peran dari ketiganya.
"Untuk salah satu orang yang diamankan itu, masuk ke Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian dengan kekerasan," ujarnya. Untuk peran dari ketiga orang tersebut, masih didalami," tandasnya.
(SM - Redaksi/Rel)