-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Poldasu Gagalkan Peredaran 27 Kg Sabu Antar Provinsi

Kamis, 11 Mei 2023 | Mei 11, 2023 WIB Last Updated 2023-05-11T10:27:43Z
                    Penulis: Redaksi
Tersangka Lukman Berikut 27 Kg Sabu. (Foto: Ist)

SINAR MEDAN | MEDAN

Direktorat Reserse Narkoba Poldasu berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu sebanyak 27 Kg di kawasan Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Binjai Timur, Kotamadya Binjai. 

"Dari tersangka Lukman (25) penduduk Jalan Perjuangan Komplek Elite Tanjungrejo Kecamatan Medan Sunggal disita 27 Kg Sabu," beber Kabid Humas Poldasu Kombes Hadi Wahyudi, Kamis (11/5/2023). 

Hadi menuturkan, tersangka Lukman ditangkap atas laporan masyarakat adanya seorang yang membawa narkoba dari Aceh menuju Medan.

"Dari informasi ini, personel langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan mobil yang dikendarai Lukman," ujarnya.

Tersangka Lukman Pemilik 27 Kg Sabu. (Foto: Ist)

Lebih lanjut diutarakan Hadi, selanjutnya personel langsung melakukan penggeledahan di dalam mobil dan ditemukan dua karung goni berisi sabu sebanyak 27 bungkus.

"Saat diinterogasi, tersangka mengakui sabu tersebut didapatnya dari seseorang dimana nantinya akan menjemput barang bukti itu di rumahnya," tutur Hadi Wahyudi.

Polda Sumut masih melakukan pengembangan untuk menangkap jaringan lainnya yang bekerjasama dengan tersangka Lukman," pungkas Hadi.

(SM - Redaksi/TT)
×
Berita Terbaru Update