Penulis: Redaksi
SINAR MEDAN | MANOKWARI
Petugas gabungan Dit Reskrimsus bersama Dit Samapta Polda Papua Barat melaksanakan penertiban tambang emas Ilegal di pesisir Pantai Warikon, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat, (16/5/2023) baru-baru ini.
Penertiban tersebut, bertujuan untuk memberantas kegiatan penambangan ilegal yang merusak lingkungan dan alam sekitar.
Dalam pelaksanaannya, petugas berhasil menemukan bukti-bukti yang mengindikasikan adanya kegiatan penambangan ilegal. Meskipun tidak ada orang yang terlibat sedang melakukan penambangan saat itu, ditemukan jejak-jejak camp dan peralatan tambang yang ditinggal pemiliknya.
Temuan yang paling mencemaskan adalah, adanya bahan kimia berbahaya yakni Mercury.
Bahan kimia berbahaya tersebut, memiliki dampak serius terhadap lingkungan dan ekosistim sekitarnya. Karena, penambangan emas Ilegal menggunakan Mercury dapat mencemari air dan tanah, mengancam kehidupan satwa liar serta berdampak negatif pada kesehatan manusia.
Sejumlah peralatan yang berhasil diamankan adalah 11 Alkon, 2 mesin genset dan selang spiral yang digunakan dalam proses penambangan.
Polda Papua Barat juga melakukan upaya pencegahan penambangan ilegal dengan cara pemasangan spanduk imbauan yang memperingatkan tentang larangan melakukan penambangan di sekitar area tersebut.
Polda Papua Barat menegaskan bahwa, penertiban penambangan emas Ilegal dilakukan dalam rangka menjaga kelestarian alam dan lingkungan.
Selain itu, mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung upaya pemerintah dalam memberantas penambangan ilegal dan melaporkan segala bentuk aktivitas yang merugikan lingkungan kepada aparat.
(SM - Redaksi/Humas)