Penulis: Redaksi
SINAR MEDAN | BANDA ACEH
"Perbuatan tersangka terhadap lima anak, dilakukan selama Januari-Februari 2023 di dekat dapur dalam warung kopi miliknya," kata Kapolres Aceh Jaya AKBP Yudi Wiyono kepada wartawan, Rabu (10/5/2023).
Yudi mengatakan, kasus itu terungkap setelah seorang korban menceritakan aksi pemerkosaan itu ke orang tuanya. Setelah mendengar pengakuan anaknya, orang tua korban membuat laporan ke polisi pada 4 Februari lalu.
Karena laporan itulah, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.
SINAR MEDAN | BANDA ACEH
Seorang pria di Aceh Jaya, Aceh, F (53) ditangkap pihak kepolisian. Pasalnya, lelaki tersebut diduga memperkosa lima anak di bawah umur di dapur warung kopi (warkop) miliknya.
"Perbuatan tersangka terhadap lima anak, dilakukan selama Januari-Februari 2023 di dekat dapur dalam warung kopi miliknya," kata Kapolres Aceh Jaya AKBP Yudi Wiyono kepada wartawan, Rabu (10/5/2023).
Yudi mengatakan, kasus itu terungkap setelah seorang korban menceritakan aksi pemerkosaan itu ke orang tuanya. Setelah mendengar pengakuan anaknya, orang tua korban membuat laporan ke polisi pada 4 Februari lalu.
Karena laporan itulah, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.
Menurut Yudi, F telah ditetapkan sebagai tersangka setelah menggelar perkara pada 6 Mei lalu.
Dalam pemeriksaan, ada lima anak yang diduga diperkosa F. Para korban, diperkirakan berusia 6 hingga 8 Tahun. Hingga kini, polisi masih mendalami kasus tersebut.
"Atas perbuatannya, F disangkakan Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat," jelasnya.
Yudi mengimbau seluruh orang tua, agar lebih waspada dan mengawasi pergaulan anak. Orang tua juga diminta, agar mewaspadai orang tidak dikenal.
"Upayakan anak tidak keluar rumah sendiri pada malam hari, hindari memposting foto-foto yang mengunakan pakaian terbuka di medsos," pungkas Yudi.
(SM - Redaksi/Det)
Dalam pemeriksaan, ada lima anak yang diduga diperkosa F. Para korban, diperkirakan berusia 6 hingga 8 Tahun. Hingga kini, polisi masih mendalami kasus tersebut.
"Atas perbuatannya, F disangkakan Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat," jelasnya.
Yudi mengimbau seluruh orang tua, agar lebih waspada dan mengawasi pergaulan anak. Orang tua juga diminta, agar mewaspadai orang tidak dikenal.
"Upayakan anak tidak keluar rumah sendiri pada malam hari, hindari memposting foto-foto yang mengunakan pakaian terbuka di medsos," pungkas Yudi.
(SM - Redaksi/Det)