-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Pegang Payudara Wanita, Pria Asal Pancurbatu Ditangkap Polisi

Sabtu, 27 Mei 2023 | Mei 27, 2023 WIB Last Updated 2023-05-27T01:40:40Z
                        Penulis: Redaksi
Pelaku Saat Diperiksa Polisi. (Foto: Ist)

SINAR MEDAN | TAPUT

Satreskrim Polres Tapanuli Utara (Taput), menangkap seorang pria berinisial OM (46) di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara baru-baru ini. 

OM ditangkap polisi, karena Nekat memegang payudara JH (31) di dalam salah satu angkutan umum.

Kasat Reskrim Polres Taput, Iptu Zuhatta Mahadi menyebut, peristiwa itu terjadi Selasa, 23 Mei 2023 kemarin. Saat itu, korban dan pelaku tengah menaiki angkutan umum KBT.

"Tersangka berinisial OM (46) warga Desa Pancurbatu, karena memegang payudara seorang ibu muda di dalam mobil angkutan umum KBT," kata Iptu Zuhatta, Jumat (26/5/2023) kemarin.

Zuhatta mengatakan, korban saat itu naik angkutan umum dari Siborongborong menuju Tarutung. Korban duduk di belakang sopir, sementara tersangka berada di belakang korban.

"Tepat di dekat SPBU Jalan Balige Sipoholon, tiba-tiba tangan tersangka dari belakang langsung memegang payudara sehingga korban terkejut dan memukul tangan tersangka," ujarnya.

Setelah itu, korban menjerit di dalam mobil. Sontak tersangka langsung meminta turun di SPBU tersebut, sedangkan korban meminta sopir mobil itu untuk membawanya melapor ke Polres Taput.

Mendapat laporan itu, pihak kepolisian lalu mengejar keberadaan pelaku. Setelah tiga jam, polisi berhasil menangkap pelaku di Kecamatan Tarutung saat hendak melarikan diri ke Sibolga.

Saat diperiksa, pelaku mengakui perbuatannya. Ia mengaku, sengaja memegang payudara korban untuk melampiaskan hasratnya.

"Tersangka tergoda melihat tubuh korban saat naik ke mobil, sehingga nekat memegang payudaranya untuk melampiaskan hasratnya tanpa memikirkan risiko," jelasnya.

Zuhatta mengatakan, saat ini pelaku telah ditetapkan menjadi tersangka dan sudah ditahan. Pelaku dijerat Pasal 289 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 Tahun penjara.

"Tersangka sudah ditahan di Polres Taput," pungkasnya.

(SM - Redaksi/Det)
×
Berita Terbaru Update