-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Kapoldasu Diminta Evaluasi Jabatan Kasat Reskrim Polrestabes Medan

Minggu, 07 Mei 2023 | Mei 07, 2023 WIB Last Updated 2023-05-07T06:35:55Z
                  Penulis: Redaksi
Mapolda Sumut. (Foto: Istimewa)

SINAR MEDAN | MEDAN

Kapolda Sumut, Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak diminta mengevaluasi kinerja Kasat Reskrim Polrestabes Medan. 


Hal itu, diungkapkan Ketua LBH Gelora Surya Keadilan (GSK), Surya Adinata, Jum'at (5/5/2023) kemarin. 


Keterangan Surya Adinata tersebut, menyangkut laporan Ken Admiral korban penganiayaan anak AKBP Achiruddin, Aditya Hasibuan.


"Kapolda Sumut, sudah selayaknya mengevaluasi jabatan Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK yang diduga terlibat dalam kasus AKBP AH (Achiruddin Hasibuan)," kata Surya, Jumat (5/5/2023) kemarin.


Ia menyampaikan alasannya, karena Laporan Pengaduan (LP) penganiayaan yang melibatkan anak Achiruddin, sebelumnya ditangani oleh Fathir.


Surya Adinata menyebut, sejak kasus penganiayaan anak AKBP Achiruddin viral di platform digital, Polda Sumut mengambil alih laporan korban untuk ditindaklanjuti hingga akhirnya menjerat hukum Achiruddin.


"Mengapa harus viral dan diambil alih Polda Sumut, baru kasusnya bisa terungkap. Jika profesional, prosedural dan proporsional dalam penanganannya, maka ditangan Reskrim Polrestabes Medan perkara bisa langsung terungkap sebelum viral ke publik," bebernya.


Disinyalir, ada upaya mempeti-eskan kasusnya. Inilah bentuk kegagalan Kasat Reskrim Polrestabes Medan, dalam menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat," lanjutnya.


Di samping itu, Surya mengapresiasi kinerja Polda Sumut di bawah kepemimpinan Kapolda Irjen Panca Putra Simanjuntak yang telah mengambilalih dan mengungkap kasus penganiayaan, melibatkan anak perwira polisi hingga akhirnya terjadi tindak disiplin pemecatan.


"Kapolda Sumut, patut kita beri apresiasi atas kasus AKBP AH. Namun yang menjadi catatan kami, akar permasalahannya masih belum tertuntaskan. Asal muasal asap itu, belum ditelusuri oleh Kapolda Sumut. Sangat layak Kasat Reskrim diperiksa," tuturnya.


Sebelumnya diberitakan, Irwasda Polda Sumut Kombes Armia Fahmi menjelaskan, Ken melaporkan Aditya ke Polrestabes Medan pada 22 Desember 2022 lalu.

Ia menyampaikan, setelah itu Polrestabes Medan melakukan proses penyelidikan dan penyidikan. 


Pada 27 Februari 2023, ujar Fahmi, penyidik Polrestabes Medan berdasarkan hasil gelar perkara menaikkan kasus itu di tahap penyidikan.


"Lalu pada 28 Maret 2023, perkara ini ditarik ke Polda Sumut dan ini ditangani Dir Reskrimum Polda Sumut," ucap Fahmi saat gelar konferensi pers di Polda Sumut, Selasa (25/4/2023) baru-baru ini.


"Alasan pertama, karena ada yang komplain dari keluarga pelapor dalam bentuk Dumas karena belum tuntasnya kasus ini," tambahnya.


Alasan kedua, sambungnya, adanya pihak terlapor membuat laporan polisi. Sehingga, keduanya saling lapor di Polrestabes Medan.


"Melihat pertimbangan itu, maka kasus itu langsung ditarik ke Ditreskrimum Polda Sumut," ungkapnya.


(SM - Redaksi/Det)
×
Berita Terbaru Update