-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Camat Sunggal Diduga Tak Bernyali Tertibkan Bangunan Liar Tanpa PBG

Jumat, 05 Mei 2023 | Mei 05, 2023 WIB Last Updated 2023-05-05T06:35:53Z
                     Penulis: Redaksi
Lokasi Bangunan Pagar Yang Belum Memiliki PBG. (Foto: Redaksi)

SINAR MEDAN | DELI SERDANG

Pihak Kabupaten Deli Serdang khususnya Satpol PP serta Kecamatan Sunggal, terkesan tidak bernyali menertibkan bangunan-bangunan liar yang diduga tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). 

Salah satunya,  bangunan yang sedang dalam tahap pengerjaan di kawasan Jalan Binjai Km12 Desa Pujimulyo Kecamatan Sunggal, Deli Serdang. Walau tidak memiliki izin PBG, sepertinya aparat terkait enggan menindaknya bahkan takut.

Pantauan langsung di lapangan pada, Selasa (5/5/2023) sekira pukul 12.30 wib, terlihat di tanah seluas diperkirakan 1 Ha lebih itu baru tahap pembangunan pagar beton. 

Namun, di lokasi pembangunan tidak terlihat Surat Izin Mendirikan Bangunan dan Gedung (SIMBG) atau PBG.

Hal itu, jelas melanggar undang-undang yang ditetapkan Pemerintah Indonesia. Selain itu, pemilik bangunan yang rencananya akan membangun Cafe tersebut, jelas tidak mendukung pemerintah dalam menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Berdasarkan bunyi Pasal 24  (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) yang mengubah Pasal 1 (1), Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (UU Bangunan Gedung).

Dalam Pasal 24 angka 34 UU Cipta Kerja yang baru pada Pasal 36A ayat (1) UU Bangunan Gedung bahwa pelaksanaan konstruksi bangunan gedung dilakukan setelah mendapatkan PBG.

PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.

Untuk memperoleh PBG, sebelum pelaksanaan konstruksi, dokumen rencana teknis diajukan kepada Pemerintah Daerah kabupaten/kota atau provinsi.

Sanksi Jika Tidak Memiliki PBG

Setiap pemilik bangunan gedung, penyedia jasa konstruksi, profesi ahli, pemilik, pengkaji teknis dan/atau pengguna bangunan gedung pemilik dan/atau pengguna yang tidak memenuhi kewajiban pemenuhan fungsi dan/atau persyaratan, dan/atau penyelenggaraan bangunan gedung dikenai sanksi administratif yang dapat berupa:

- Peringatan tertulis.

- Pembatasan kegiatan pembangunan.

- Penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan.

- Penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan gedung.

- Pembekuan persetujuan bangunan gedung.

- Pencabutan persetujuan bangunan gedung.

- Pembekuan sertifikat laik fungsi bangunan gedung.

- Pencabutan sertifikat laik fungsi bangunan gedung.

- Perintah pembongkaran bangunan gedung.

Foto: Redaksi

Selain itu juga, terdapat sanksi pidana dan denda apabila tidak dipenuhinya ketentuan dalam UU Bangunan Gedung.

Hal itu, berdasarkan UU Cipta Kerja, jika karenanya mengakibatkan kerugian harta benda orang lain, kecelakaan bagi orang lain yang mengakibatkan cacat seumur hidup atau hilangnya nyawa orang lain.

Masyarakat juga dapat melaporkan secara tertulis kepada Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota terhadap indikasi bangunan gedung yang tidak laik fungsi dan bangunan gedung yang pembangunan, pemanfaatan, pelestarian atau pembongkaran berpotensi menimbulkan gangguan dan/atau bahaya bagi pengguna, masyarakat dan lingkungannya.

Danang Purnama Yudha SSTP selaku Camat Sunggal Kabupaten Deli Serdang ketika dikonfirmasi beberapa waktu  melalui layanan WhatsApp terkait bangunan yang tidak memiliki Izin PBG tersebut, dirinya tidak bersedia berkomentar. 

Begitu juga Sekretaris Satpol PP Kabupaten Deli Serdang, Eko Sapriadi SSos mengaku sedang rapat saat dikonfirmasi terkait izin PBG bangunan.

Mantan Camat Sunggal tersebut hanya berkomentar singkat. "Maaf bang, sabar ya. Saya sedang rapat," pungkasnya.

(SM - Redaksi)
×
Berita Terbaru Update