-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

3 Pengurus KONI Ditetapkan Tersangka Kasus Dana Hibah Rp32 Miliar

Kamis, 18 Mei 2023 | Mei 18, 2023 WIB Last Updated 2023-06-11T18:40:02Z
                    Penulis: Redaksi
Dir Reskrimsus Polda Papua Barat, Kombes Sonny M Nugroho Tampubolon. (Foto: Ist)

SINAR MEDAN | PAPUA BARAT

Polisi menetapkan 3 pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Papua Barat, sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah Rp32 Miliar. Ketiga tersangka, belum dilakukan penahanan.

"Kami telah menetapkan 3 pengurus KONI Papua Barat sebagai tersangka," ujar Dirkrimsus Polda Papua Barat Kombes Sonny M Nugroho Tampubolon kepada, Selasa (16/5/2023).

Ketiga tersangka, berinisial AW, DI dan LES. Menurut Kombes Sonny, kasus ini berawal saat KONI Papua Barat menerima dana hibah sebesar Rp227.495.122.000 atau sekira Rp227 miliar.

Rinciannya adalah, KONI Papua Barat menerima dana hibah Rp60 Miliar pada Tahun 2019. Kemudian, Rp99 miliar pada kegiatan Pra PON pada Tahun 2020. Selanjutnya KONI Papua Barat, kembali menerima dana hibah sekira Rp67 Miliar pada Tahun 2021.

Sejauh ini, polisi belum menjelaskan terkait peran dari ketiga tersangka. Namun Sonny menyebut, kerugian negara sebesar Rp32 Miliar.

"Kami telah menerima hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara, dari BPK Papua Barat  11 Maret 2023 dan kerugian negara Rp32.079.736.283,21," bebernya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 dan atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan rumusan Pasal 3 dan atau Pasal 5 UU Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 KUHPidana.

Ketiga Tersangka Belum Ditahan

Lebih lanjut dijelaskan Sonny, penetapan tersangka kepada 3 pengurus KONI Papua Barat, dilakukan pada Senin (15/5) kemarin. Penetapan tersangka, setelah sebelumnya diperiksa sebagai saksi.

"Awalnya, kami periksa 93 orang saksi dan melakukan penyitaan terhadap barang bukti. Selanjutnya, kami tetapkan sebagai tersangka," imbuhnya.

Sonny mengatakan, pihaknya masih akan melayangkan panggilan terhadap tersangka AW, DI dan LES. Ketiganya akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

"Mereka masih kami layangkan surat panggilan, untuk kami periksa sebagai tersangka," tandas mantan Kapolsek Sunggal, Polda Sumut itu.

(SM - Redaksi/Det)
×
Berita Terbaru Update