-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Transaksi Kasus Korupsi dan Perjudian Rp183,88 Triliun Tercium PPATK

Selasa, 14 Februari 2023 | Februari 14, 2023 WIB Last Updated 2023-02-14T10:45:09Z
                      Penulis: Redaksi
Ketua PPATK Ivan Yustiavandana. (Foto:Ist)

SINAR MEDAN | JAKARTA

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencium adanya transaksi keuangan mencurigakan dengan nominal hingga Rp183,88 Triliun sepanjang 2022. 

Ketua PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan, Rp183,88 Triliun tersebut didapatkan dari hasil analisi dan pemeriksaan berbagai tindak pidana yaitu, tindak pidana korupsi senilai Rp81,3 Triliun dan pidana perjudian senilai Rp81 Triliun.

Lalu, tindak pidanan Green Financial Crime atau kejahatan lingkungan hidup senilai Rp4,8 Triliun, Pidana Narkotika senilai Rp3,4 Triliun serta penggelapan.

"Nilai nominal transaksi yang diduga terkait dengan tindak pidana mencapai Rp183,88 Triliun," beber Ivan dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Selasa (14/2/2023).

(SM - Redaksi/Bsc)
×
Berita Terbaru Update