Penulis: Redaksi
SINAR MEDAN | JAKARTA
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencium adanya transaksi keuangan mencurigakan dengan nominal hingga Rp183,88 Triliun sepanjang 2022.
Ketua PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan, Rp183,88 Triliun tersebut didapatkan dari hasil analisi dan pemeriksaan berbagai tindak pidana yaitu, tindak pidana korupsi senilai Rp81,3 Triliun dan pidana perjudian senilai Rp81 Triliun.
Lalu, tindak pidanan Green Financial Crime atau kejahatan lingkungan hidup senilai Rp4,8 Triliun, Pidana Narkotika senilai Rp3,4 Triliun serta penggelapan.
"Nilai nominal transaksi yang diduga terkait dengan tindak pidana mencapai Rp183,88 Triliun," beber Ivan dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Selasa (14/2/2023).
(SM - Redaksi/Bsc)